PT Kogas Driyap Konsultan Dapat 90, Sebelas Pesaing Raih 100 di Seleksi Konsultan Sekolah Rakyat Jambi Rp 8,18 M, Ada Klausul Bebaskan PPK

WIB
ist

Jambi — Sebanyak 51 perusahaan tercatat mengikuti seleksi Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap IIIb Provinsi Jambi-1. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 8,18 miliar untuk mengawal pembangunan sekolah di Kabupaten Sarolangun dan Bungo.

Di balik seleksi tersebut, dokumen pekerjaannya memuat sejumlah catatan. Ada klausul yang meminta konsultan membebaskan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK beserta jajarannya dari segala tuntutan. Penulisan lokasi juga belum seragam, sementara kewajiban pengawasan mencakup masa pelaksanaan fisik hingga pemeliharaan.

Pada hasil penilaian yang ditampilkan, 11 perusahaan sama-sama memperoleh angka 100. Satu perusahaan lainnya mendapatkan nilai 90.

Apa sebenarnya yang akan dikerjakan konsultan dengan anggaran sebesar itu? Dan bagaimana pembagian tanggung jawabnya apabila pembangunan bermasalah?

Paket berkode RUP 67939436 tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, melalui Satuan Kerja 691287/Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi. Tanggal pembuatan paket tercatat 7 Oktober 2026.

Pagu anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS ditetapkan sama persis, masing-masing Rp 8.177.257.000.

Pengadaannya berupa jasa konsultansi badan usaha konstruksi. Metode yang digunakan adalah seleksi prakualifikasi dua file dengan penilaian kualitas dan biaya. Bobot teknis ditetapkan 80 persen, sedangkan biaya 20 persen. Seleksi ini tidak menggunakan reverse auction.

Dalam data yang ditelaah, tahap pengadaan masih tercatat Download Dokumen Pemilihan. Belum terdapat informasi pemenang maupun nilai kontrak.

Catatan paling menonjol ditemukan pada halaman bernomor 9 dalam dokumen uraian pekerjaan. Pada bagian tugas pengawasan, konsultan diwajibkan menerbitkan Surat Pernyataan Selesainya Pekerjaan sebagai dasar PPK melakukan serah terima pertama.

Melalui surat tersebut, konsultan harus menyatakan pekerjaan telah tuntas 100 persen, baik kualitas maupun kuantitas, serta bertanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan.

Di dalam rangkaian ketentuan itu terdapat frasa:

“...membebaskan PPK beserta jajarannya dari segala tuntutan...”

Kalimat tersebut dilanjutkan dengan tanggung jawab konsultan atas tuntutan dan kelalaian apabila pekerjaan yang sudah dinyatakan selesai 100 persen ternyata masih memiliki penyimpangan atau kekurangan.

Rumusan serupa muncul kembali pada kewajiban menerbitkan Surat Pernyataan Selesainya Pekerjaan Pemeliharaan, yang menjadi dasar serah terima kedua.

Artinya, klausul tersebut muncul pada dua tahap penting: ketika pekerjaan fisik dinyatakan selesai dan ketika masa pemeliharaan dituntaskan.

Batas penerapannya perlu diperjelas. Apakah frasa tersebut dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban atas kebenaran pemeriksaan konsultan? Bagaimana pembagiannya dengan kewenangan PPK dalam mengendalikan kontrak dan menerima hasil pekerjaan?

Sebagai pembanding, Pasal 11 dalam naskah konsolidasi aturan pengadaan pemerintah setelah Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tetap menempatkan pengendalian kontrak, pelaporan pelaksanaan kegiatan, dan penilaian kinerja penyedia sebagai bagian tugas PPK. Karena itu, keberadaan kalimat dalam uraian pekerjaan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan tanggung jawab hukum PPK otomatis hilang.

Catatan berikutnya menyangkut lokasi.

Ringkasan pengadaan hanya menampilkan Kabupaten Sarolangun. Namun, dokumen uraian pekerjaan menyebut secara berulang bahwa konsultan akan mengawasi pembangunan di Sarolangun dan Bungo.

Pada tabel lokasi di halaman bernomor 13, alamatnya ditulis sebagai berikut:

KabupatenAlamat dalam dokumen uraian pekerjaan
SarolangunKelurahan Aur Gading, Kecamatan Pelawam
BungoDusun Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani

Penulisan “Pelawam” memang tercantum dalam dokumen.

Sementara itu, publikasi resmi Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun pada 26 Agustus 2026 menyebut lokasi pembangunan Sekolah Rakyat berada di Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun. Publikasi tersebut menjelaskan peninjauan pembersihan dan kesiapan lahan bersama Dinas PUPR setempat.

Perbedaan ini perlu diselaraskan agar peserta menggunakan informasi lokasi yang sama saat menghitung kebutuhan tenaga, perjalanan, dan pengawasan. Dokumen yang tersedia belum menjelaskan penyebab perbedaan nama kecamatan tersebut.

Soal tahun anggaran juga perlu dibaca secara utuh.

Ringkasan pengadaan mencantumkan APBN 2026. Namun, sampul dan isi uraian pekerjaan secara tegas menyebut APBN Tahun Anggaran 2026–2027, dengan skema Multi Years Contract atau kontrak tahun jamak.

Dokumen merujuk surat Plt Direktur Jenderal Prasarana Strategis Nomor PR0202/T/Ds/2026/08 tanggal 29 September 2026 mengenai persetujuan prinsip proses pemilihan kontrak tahun jamak paket manajemen konstruksi Sekolah Rakyat Tahap IIIb di 24 provinsi.

Target yang dituliskan adalah penyelesaian pembangunan pada 2027 agar dapat dimanfaatkan untuk tahun ajaran 2027.

Dengan demikian, pencantuman APBN 2026 pada ringkasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seluruh pekerjaan wajib selesai Desember 2026.

Durasi penugasannya cukup panjang. Dokumen membagi pekerjaan menjadi 11 bulan atau 330 hari kalender pada masa pelaksanaan fisik, kemudian 7 bulan atau 210 hari kalender pada masa pemeliharaan.

Jika dijumlahkan, dua tahap itu mencakup 540 hari kalender. Konsultan tetap melakukan pengawasan teknis sampai serah terima kedua atau final hand over.

Ada pula ketentuan bahwa penugasan sampai serah terima pertama berlangsung “tanpa tambahan biaya apabila terjadi keterlambatan atau adendum waktu kontrak penyedia jasa konstruksi.”

Klausul ini membawa pertanyaan mengenai kesiapan personel dan pembiayaan pengawasan apabila pekerjaan fisik diperpanjang. Berapa lama tenaga ahli harus tetap tersedia? Bagaimana biaya penugasannya dihitung?

Ringkasan pengadaan mencantumkan jenis kontrak Waktu Penugasan, sedangkan dokumen menerangkan pelaksanaannya secara tahun jamak. Kedua istilah itu menjelaskan aspek kontrak yang berbeda: jenis penugasan konsultansi dan pembebanan pekerjaan pada lebih dari satu tahun anggaran.

Tanggal mulai kerja, jadwal rinci penempatan tenaga ahli, serta pembagian anggaran per tahun belum tercantum dalam uraian pekerjaan yang tersedia.

Persaingan pesertanya juga menarik dicermati.

Dari 51 perusahaan, terdapat 12 peserta yang menampilkan angka pada kolom SK dan SB. Sebanyak 11 perusahaan memperoleh angka 100,0 pada kedua kolom tersebut. PT Kogas Driyap Konsultan memperoleh 90,0.

Sementara itu, PT Bennanta Jasindo diberi keterangan “Nilai di bawah ambang batas”, tanpa menampilkan angka penilaiannya. Sebanyak 38 peserta lainnya memiliki kolom nilai kosong.

Berikut seluruh peserta sesuai data yang disampaikan. NPWP ditampilkan dalam bentuk tersamarkan sebagaimana sumbernya.

No.Nama pesertaNPWP tersamarkanSKSBKeterangan
1PT. KOGAS DRIYAP KONSULTAN00*3**6****17**090,090,0—
2PT. ARTEFAK ARKINDO00*8**3****19**0100,0100,0—
3PT. KANTA KARYA UTAMA00*6**4****61**0100,0100,0—
4PT. WIDHA00*1**5****17**0100,0100,0—
5PT. BORTOM KARYA MANDIRI09*2**5****24**0100,0100,0—
6PT. CIRIAJASA ENGINEERING CONSULTANS00*5**5****61**0100,0100,0—
7PT. DETA DECON00*6**5****08**0100,0100,0—
8PT AMYTHAS00*3**9****62**0100,0100,0—
9PT. Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)00*0**4****93**0100,0100,0—
10PT. BENNANTA JASINDO00*9**3****61**0——Nilai di bawah ambang batas
11PT. BIRO ARSITEK DAN INSINJUR SANGKURIANG00*1**5****28**0100,0100,0—
12pt. amoret mitra consulindo09*1**7****43**0100,0100,0—
13PT. BENNATIN SURYA CIPTA00*8**1****17**0100,0100,0—
14PT. 4CIPTA KONSULTAN00*2**5****61**0———
15PT. RIAU MULTI CIPTA DIMENSI00*7**1****16**0———
16PT. MEDIATAMA DUTA MANDIRI00*8**6****33**0———
17Regantara Frasa Karya04*3**3****12**0———
18PT. GLOBAL PARASINDO JAYA00*6**6****01**0———
19PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT00*1**0****16**0———
20PT. CIVARLIGMA ENGINEERING00*7**8****11**0———
21NATARUANG KARSACIPTA UTAMA07*8**7****07**0———
22PT TUJUH JAYA KONSULTAN07*6**3****61**0———
23PT. LPPSLH Konsultan00*2**7****17**0———
24PT. Grhayasa Nusacitra Estima00*6**0****29**0———
25PT. Perancang Adhinusa00*3**4****13**0———
26PT WASECO TIRTA00*3**7****13**0———
27PT. Astadipati Duta Harindo00*3**3****11**0———
28PT. KHARISMA KARYA00*4**7****05**0———
29PT. PERENTJANA DJAJA00*3**5****62**0———
30ARIHTA TEKNIK PERSADA07*2**1****22**0———
31CV. DESAIN TEKNIK00*5**4****31**0———
32CV. MITRA YENUKO PRATAMA00*5**8****31**0———
33AKBAR CIPTA SADA0*.7**.0**.*-*31.**0———
34PT. PETRA PENIDA ENERGI INDONESIA07*9**7****32**0———
35cv elhana00*5**0****25**0———
36ATRIA CONSULT0*.7**.9**.*-*11.**0———
37PT. GUNUNG GIRI ENGINEERING CONSULTANT09*1**4****26**0———
38CV IRAMA TEKNIK KONSULTAN10*0**0****68**6———
39AKSIE SUPER POWERS04*5**6****29**0———
40PT. POLA TEKNIK KONSULTAN08*1**7****11**0———
41PT. ARCHIMEDIA Consultans00*8**2****31**0———
42PT. AMSECON BERLIAN SEJAHTERA00*6**5****08**0———
43PT. MANGGALA KARYA BANGUN SARANA08*7**5****28**0———
44PT. Elsadai Servo Cons00*5**3****21**0———
45CV. MEDIA TEKNIK KONSULTAN00*0**8****31**0———
46PT. LARAS SEMBADA00*3**4****15**0———
47PT. KALIMANYA EKSPERT KONSULTAN07*8**1****31**0———
48CV. PROBA GNIAL STRUKTUR04*8**5****35**0———
49PT. Insan Mandiri Konsultan00*3**4****14**0———
50CV. KYOKA ENGINEERING CONSULTANT00*6**7****31**0———
51PT. GLOBAL TEKNIK MULTIDESAIN07*0**7****31**0———

Kesamaan angka 100 pada 11 perusahaan belum membuktikan adanya pengaturan seleksi. Angka tersebut juga belum dapat diperlakukan sebagai nilai akhir gabungan teknis dan biaya atau dasar menyebut perusahaan tertentu sebagai pemenang.

Untuk memahami perbedaannya, diperlukan rincian penilaian setiap unsur, ambang batas, serta hasil penetapan daftar pendek. Kolom kosong pada peserta lain pun belum menjelaskan apakah mereka tidak mengirim dokumen, tidak dievaluasi, atau mengalami kondisi lain.

Persyaratan mengikuti seleksi ini mencakup legalitas usaha dan pengalaman konsultansi.

Peserta wajib memenuhi ketentuan menjalankan usaha, memiliki NIB dan Sertifikat Standar terverifikasi, serta SBU sesuai dokumen pemilihan. Status wajib pajaknya harus valid berdasarkan Konfirmasi Status Wajib Pajak.

Kapasitas mengikatkan diri dalam kontrak dibuktikan dengan akta pendirian atau perubahan perusahaan dan KTP. Apabila diwakilkan, diperlukan surat kuasa serta bukti bahwa penerima kuasa merupakan pegawai tetap.

Peserta juga wajib menyetujui Pakta Integritas dan surat pernyataan yang mencakup kondisi perusahaan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, serta kegiatan usahanya tidak dihentikan.

Badan usaha maupun orang yang bertindak atas namanya tidak sedang menjalani sanksi daftar hitam. Keikutsertaan tidak boleh menimbulkan pertentangan kepentingan, dan wakil badan usaha tidak sedang menjalani sanksi pidana.

Pimpinan serta pengurus perusahaan juga dipersyaratkan bukan pegawai kementerian, lembaga, atau perangkat daerah, kecuali sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Kebenaran data menjadi tanggung jawab peserta. Apabila ditemukan ketidakbenaran atau pemalsuan, surat pernyataan memuat kesediaan menerima sanksi administratif, daftar hitam, gugatan perdata, dan/atau pelaporan pidana sesuai ketentuan. Pernyataan lain tetap mengikuti dokumen pemilihan.

Untuk kerja sama operasi atau KSO, peserta wajib memiliki perjanjian. Ringkasan memuat kombinasi kerja sama antara usaha nonkecil dengan nonkecil, nonkecil dengan kecil, nonkecil dengan koperasi, kecil dengan kecil, kecil dengan koperasi, serta koperasi dengan koperasi.

Perusahaan pemimpin atau leadfirm harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dibanding anggota KSO. Jumlah anggota dibatasi paling banyak tiga perusahaan untuk pekerjaan tidak kompleks dan lima perusahaan untuk pekerjaan kompleks.

Ada catatan redaksional pada bagian ini: ringkasan juga memuat rumusan batas anggota KSO untuk barang, jasa lainnya, dan konsultansi nonkonstruksi, kemudian mengulang ketentuan batas anggota untuk pekerjaan secara umum. Padahal, jenis paket ini adalah konsultansi konstruksi. Ketentuan mana yang diterapkan perlu terbaca jelas dalam dokumen pemilihan.

Persyaratan SBU mencantumkan paling banyak satu SBU untuk usaha kecil dan paling banyak dua SBU untuk usaha menengah atau besar. Ketentuan kualifikasi lainnya mengikuti dokumen pengadaan.

Pada sisi teknis, peserta dipersyaratkan memiliki sedikitnya satu pengalaman jasa konsultansi konstruksi dalam empat tahun terakhir, baik di pemerintah maupun swasta, termasuk subkontrak.

Pengalaman sejenis untuk usaha kecil didasarkan pada subklasifikasi. Untuk usaha menengah atau besar, acuannya dapat berupa subklasifikasi atau lingkup pekerjaan. Terdapat pula persyaratan pengalaman sejenis dalam 10 tahun terakhir.

Ringkasan mencantumkan pengecualian pengalaman bagi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun dan belum berpengalaman, tetapi batas paketnya paling banyak Rp 1 miliar. Nilai paket ini, Rp 8,18 miliar, berada di atas batas tersebut.

Lantas, apa hasil yang harus diberikan konsultan?

Uraian pekerjaan menempatkan konsultan sebagai pengendali waktu, biaya, kualitas, kuantitas, dan administrasi pembangunan. Pekerjaannya dimulai dari persiapan, reviu perencanaan, pelaksanaan konstruksi, sampai pemeliharaan dan serah terima akhir.

Pada tahap persiapan, konsultan harus menyusun program kerja dan alokasi tenaga, membantu rapat persiapan kontrak, serta memeriksa jadwal pelaksanaan yang diajukan kontraktor.

Konsultan juga diwajibkan menghitung ulang seluruh volume item pekerjaan dan bertanggung jawab atas kebenarannya, karena kontrak pembangunan fisiknya menggunakan harga satuan.

Pada tahap reviu, konsultan memeriksa hasil perencanaan, hasil pengujian, efisiensi biaya, kemungkinan pelaksanaan konstruksi, serta kebutuhan perubahan desain. Dokumen menyebut reviu perencanaan dilakukan paralel dengan pelaksanaan konstruksi.

Saat pekerjaan berlangsung, pengawasannya mencakup tenaga kerja, peralatan, bahan bangunan, mutu, keselamatan konstruksi, penggunaan komponen dalam negeri, perubahan pekerjaan, serta realisasi kemajuan fisik.

Izin material, peralatan, dan pengecoran harus diperiksa. Begitu pula laporan harian, mingguan, bulanan, gambar pelaksanaan, gambar sesuai hasil pembangunan, serta pengujian dan pengoperasian sistem bangunan.

Konsultan ikut menyiapkan berita acara kemajuan pekerjaan dan kelengkapan pembayaran, memeriksa cacat atau kekurangan, membantu pengurusan Sertifikat Laik Fungsi, serta memastikan pengelola memperoleh pengetahuan pengoperasian peralatan bangunan.

Dokumen juga mewajibkan penerapan Building Information Modeling atau BIM, mulai dari pemodelan tiga dimensi, jadwal, estimasi biaya, analisis keberlanjutan dan energi, hingga pengelolaan fasilitas.

Target Bangunan Gedung Hijau ditetapkan minimal tingkat Pratama. Penilaiannya mencakup mutu pelaksanaan, pengelolaan limbah, konservasi air dan energi, keselamatan, perilaku ramah lingkungan, serta rantai pasok material.

Dalam uraian itu, tingkat Pratama disebut memiliki capaian lebih dari 45 hingga 65 persen, Madya lebih dari 65 hingga 80 persen, dan Utama lebih dari 80 hingga 100 persen. Dokumen juga mencantumkan perbandingan nilai SLF dengan pelaksanaan sebesar 10:90 dalam penilaian tahap konstruksi.

Seluruh kegiatan tersebut harus menghasilkan delapan kelompok laporan: pendahuluan; bulanan termasuk mingguan; laporan akhir dan executive summary; reviu desain; BIM; Bangunan Gedung Hijau; pengajuan SLF; serta perawatan dan pemeliharaan.

Namun, uraian pekerjaan yang tersedia belum menampilkan rincian jumlah tenaga ahli, lama penugasan masing-masing personel, tarif personel, maupun pembagian anggaran antara Sarolangun dan Bungo. Rincian itu diperlukan untuk menilai bagaimana pagu Rp 8,18 miliar dihitung.

Bahan yang ditelaah juga belum memuat penjelasan PPK atau Pokja mengenai klausul pembebasan tuntutan, perbedaan penulisan lokasi, serta rincian penilaian peserta.

Sekolah Rakyat dirancang untuk memperluas kesempatan belajar anak-anak dari keluarga miskin dan membantu memutus kemiskinan antargenerasi. Tujuan itu dicantumkan dalam latar belakang pekerjaan, bersama penguatan akademik, karakter, keterampilan, dan kemandirian.

Besarnya tanggung jawab tersebut menuntut pengawasan yang bisa diperiksa hasilnya: volume bangunan sesuai, material memenuhi spesifikasi, jadwal terkendali, dan sekolah aman digunakan. Kejelasan dokumen sejak seleksi menjadi bagian awal untuk memastikan janji itu sampai kepada calon siswa.(*)

BeritaSatu Network