Profil PT Konstruksi Pribumi Manggala, Tiga Proyek Rp 15,91 M dan Catatan Sertifikasinya

WIB
ist

Jambi - PT Konstruksi Pribumi Manggala tercatat pada tiga paket pekerjaan jalan tahun anggaran 2026 dengan nilai keseluruhan Rp 15,91 miliar.

Di balik deretan angka itu, ada sejumlah catatan yang perlu dijernihkan. Profil perusahaan menampilkan dua riwayat sertifikat badan usaha dengan status berbeda. Data tenaga kerjanya mencantumkan dua penanggung jawab dengan SKK jenjang 6 dan jenjang 4. Sementara salah satu paketnya pernah diberitakan mengalami pengguguran penawaran karena persoalan ijazah tenaga pelaksana.

Bagaimana profil perusahaan ini dan apa yang sesungguhnya perlu diperiksa?

Berdasarkan dokumen profil yang ditelaah, PT Konstruksi Pribumi Manggala beralamat di Jalan Lingkar Barat I Nomor 97, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Susunan pengurus mencantumkan Edo Refky Putra sebagai direktur. Dua nama lainnya, Devi Jeriyanti dan Iskandar, tercatat sebagai komisaris.

Rekam legalitas perusahaan menampilkan dua akta:

Tanggal aktaNotarisNomor pada kolom pengesahan menteri
30 April 2018Firdaus Abu Bakar, S.H., M.Kn.AHU-0064484.AH.01.11.TAHUN2018
23 Mei 2023IM. Oka Mahendra, NR, SH., M.Kn.AHU-0093064.AH.01.11.TAHUN 2023

Dokumen tersebut memperlihatkan catatan legalitas sejak 2018. Namun, tabelnya tidak menjelaskan jenis masing-masing akta, sehingga tanggal itu belum dapat dipastikan sebagai tanggal pendirian pertama perusahaan.

Pada bagian sertifikasi, terdapat dua entri untuk subklasifikasi yang sama: BS001, Konstruksi Bangunan Sipil Jalan.

Keduanya berkualifikasi K atau kecil dan mencantumkan LSBU GAPEKNAS Infrastruktur sebagai penerbit. Statusnya berbeda.

SubklasifikasiKualifikasiTanggal ditetapkanAkhir masa berlaku yang tercantumStatus
BS001 — Konstruksi Bangunan Sipil JalanK5 Juni 20234 Juni 2026Pencabutan
BS001 — Konstruksi Bangunan Sipil JalanK31 Maret 202430 Maret 2027Disetujui

Kata “pencabutan” tentu memerlukan penjelasan. Sertifikat mana yang dicabut, kapan keputusan itu berlaku, dan apa alasannya?

Tangkapan layar belum menjawabnya. Tanggal 5 Juni 2023 berada pada kolom penetapan, bukan tanggal pencabutan. Begitu pula 4 Juni 2026 merupakan akhir masa berlaku yang ditampilkan, bukan otomatis tanggal sanksi dijatuhkan.

Pada tabel yang sama, terdapat entri BS001 lain berstatus disetujui sampai 30 Maret 2027. Karena itu, catatan tersebut belum cukup untuk menyebut perusahaan mengikuti tender tanpa SBU yang berlaku.

Pemeriksaan perlu diarahkan pada nomor sertifikat, riwayat perubahan, keputusan pencabutan, serta SBU yang benar-benar digunakan dalam pembuktian kualifikasi ketiga tender.

Ada perbedaan pencatatan lain. Direktori Perusahaan Konstruksi Provinsi Jambi 2025 mencantumkan PT Konstruksi Pribumi Manggala sebagai perusahaan berskala usaha menengah. Sementara dokumen SBU yang disertakan menampilkan kualifikasi K.

Perbedaan itu belum membuktikan manipulasi kualifikasi. Periode pencatatan dan dasar pengelompokan kedua sumber perlu dicocokkan. Status yang digunakan ketika perusahaan mengikuti tender harus ditelusuri melalui dokumen perizinan dan hasil evaluasinya.

Pada bagian tenaga kerja, profil perusahaan mencantumkan dua nama:

NamaSubklasifikasiJabatan dalam profil
Icha Yulya MardiantiSI03PJTBU
Hadi WijayaSI03PJSKBU

Icha tercatat sebagai Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha. Hadi sebagai Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha.

Rincian SKK yang disertakan memperlihatkan keduanya memiliki sertifikasi pekerjaan jalan, dengan jabatan dan jenjang berbeda.

UnsurIcha Yulya MardiantiHadi Wijaya
ID izinI-2024032513063073023I-2023061215070635999
LSPPT ATAKI Konstruksi IndonesiaPT ATAKI Konstruksi Indonesia
Kode jabatan kerjaSI032006SI032004
Jabatan kerjaPelaksana Lapangan Perkerasan Jalan BetonPelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan
Jenjang64
AsosiasiATAKIATAKI
Tanggal terbit28 Maret 20249 Juli 2023
Akhir masa berlaku27 Maret 20298 Juli 2028
StatusDisetujuiDisetujui

Menurut tanggal dalam tabel, kedua SKK masih berada dalam rentang masa berlaku pada 5 November 2026. Keterangan ini merupakan pembacaan dokumen yang diberikan, bukan pengecekan langsung status masing-masing sertifikat.

Nama PT ATAKI Konstruksi Indonesia berada pada kolom lembaga sertifikasi. Pencantuman itu tidak menunjukkan bahwa Icha dan Hadi bekerja untuk perusahaan lain.

Catatan yang lebih konkret berada pada kesesuaian jabatan penanggung jawab dengan jenjang sertifikasinya.

Untuk menilai penerbitan SBU pada 2024, salah satu rujukannya adalah PP Nomor 5 Tahun 2021. Pasal 93 mengatur minimum umum pekerjaan konstruksi kualifikasi kecil: PJTBU berjenjang paling rendah 6 dan PJSKBU paling rendah 5. SKK Hadi yang disertakan berjenjang 4.

Namun, aturan itu harus dibaca bersama pengecualiannya. Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 13 ayat (7)–(8) membuka kelonggaran ketika persyaratan jenjang PJSKBU kecil belum terpenuhi: tenaga lulusan SMA dengan pengalaman minimal empat tahun atau SMK dengan pengalaman minimal tiga tahun dapat digunakan. Kelonggaran tersebut hanya berlaku untuk satu kali permohonan SBU.

Artinya, jenjang 4 pada SKK Hadi merupakan hal yang perlu dicocokkan dengan berkas asesmen, bukan dasar tunggal untuk menyatakan pelanggaran.

Apakah Hadi merupakan personel yang diajukan saat asesmen SBU 2024? Apakah digunakan ketentuan pengecualian? Jika iya, bagaimana bukti pendidikan, pengalaman, dan riwayat penggunaannya?

Dua entri SBU tidak otomatis membuktikan pengecualian dipakai dua kali. Riwayat personel pada masing-masing permohonan belum tersedia.

Penilaian pada 2026 juga harus memperhatikan perubahan aturan. Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 membedakan kebutuhan jenjang personel menurut subkualifikasi K1, K2, dan K3, serta mengatur peralihan SBU lama. Tampilan yang hanya mencantumkan huruf K belum cukup untuk memastikan subkualifikasi dan ketentuan transisi yang berlaku bagi perusahaan ini.

Selain itu, daftar dua penanggung jawab badan usaha tidak sama dengan daftar seluruh pekerja perusahaan. Belum ada dasar untuk menyatakan tiga proyek tersebut hanya dikerjakan oleh dua orang.

Kebutuhan personel setiap proyek harus diperiksa melalui dokumen pemilihan, penawaran teknis, kontrak, dan surat penugasan. Sertifikat pelaksana lapangan juga tidak boleh langsung disamakan dengan jabatan Ahli Muda Teknik Jalan.

Adapun tiga paket yang tercatat atas nama perusahaan dalam data pengadaan adalah sebagai berikut:

PaketPemerintah/satuan kerjaKode paket dan RUPSumber danaNilai tercatat
Jalan Sungai Duren–Sungai BuluhProvinsi Jambi — Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat10132648000; RUP 66836523APBD 2026Rp 9.655.560.157
Peningkatan Jalan Dusun Mudo–Desa Lubuk SebontanKabupaten Tanjung Jabung Barat — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang10162596000; RUP 67643471APBD Perubahan 2026Rp 3.760.112.132
Peningkatan Jalan Desa Pemusiran, Kecamatan MandianginKabupaten Sarolangun — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang10163048000; RUP 64333898APBD 2026Rp 2.495.925.881
TotalRp 15.911.598.170

Seluruhnya menggunakan metode tender.

Paket Sungai Duren–Sungai Buluh menyumbang sekitar 60,68 persen dari total nilai. Dusun Mudo–Lubuk Sebontan sekitar 23,63 persen, sedangkan Pemusiran 15,69 persen.

Pada dashboard yang diperiksa, Sungai Duren–Sungai Buluh dan Dusun Mudo–Lubuk Sebontan memiliki label paket selesai, tetapi tahapannya adalah pemilihan selesai. Pemusiran mencantumkan kontrak sedang berjalan.

Perbedaan istilah itu penting. Selesainya pemilihan penyedia belum menunjukkan pekerjaan fisik sudah selesai. Total Rp 15,91 miliar pun belum dapat disebut sebagai uang yang seluruhnya telah dibayarkan.

Akumulasi tiga paket juga tidak otomatis melanggar batas usaha kecil. Pasal 65 ayat (3) dalam ketentuan pengadaan mengatur peruntukan paket sampai Rp 15 miliar berdasarkan pagu tiap paket. Angka itu tidak boleh langsung dibandingkan dengan penjumlahan nilai beberapa proyek.

Kelayakan perusahaan tetap harus dinilai berdasarkan kualifikasi yang berlaku, persyaratan paket, kapasitas, dan waktu pemilihannya. Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 pun memuat ketentuan peralihan bagi pemilihan yang telah dimulai sebelum aturan tersebut berlaku.

Untuk Sungai Duren–Sungai Buluh, agregator DuniaTender menampilkan pagu Rp 9.706.132.452. Harga penawaran sekaligus harga terkoreksi tercatat Rp 9.656.670.156,74, kemudian menjadi Rp 9.655.560.156,74 setelah negosiasi.

Penurunannya Rp 1.110.000. Nilai negosiasi tersebut sesuai dengan angka dashboard setelah pembulatan ke rupiah penuh. Agregator mencantumkan lokasi pekerjaan di Kabupaten Muaro Jambi dan Batanghari.

Pelaksanaan ruas ini pernah mendapat kritik.

Suarin pada 21 Agustus 2026 memberitakan sorotan Abdullah dari LSM JPK Provinsi Jambi mengenai pemadatan, pekerjaan bahu jalan, dan pengamanan pengguna jalan.

“Kalau malam rawan kecelakaan,” kata Abdullah, sebagaimana dikutip Suarin.

Pemberitaan tersebut juga menyebut papan proyek mencantumkan kontrak bertanggal 29 Juni 2026, nilai Rp 9.656.670.000, dan masa pelaksanaan 150 hari kalender. PT Sidlacom Engineer Consultant disebut sebagai konsultan supervisi.

Nilai pada papan yang diberitakan itu berbeda Rp 1.109.843 dari angka dashboard. Perbedaan sumber dan tahap pencatatan perlu ditelusuri melalui kontrak yang ditandatangani serta dokumen negosiasinya.

Selisih angka tersebut belum merupakan bukti kerugian negara. Kritik mengenai mutu pekerjaan juga masih berupa penilaian narasumber. Kepastian teknis membutuhkan gambar rencana, spesifikasi, hasil pengujian, dan pemeriksaan lapangan.

Pada paket Dusun Mudo–Lubuk Sebontan, DuniaTender menampilkan pagu Rp 3.775.544.366. Penawaran PT Konstruksi Pribumi Manggala tercatat Rp 3.761.676.096,31, kemudian menjadi Rp 3.760.112.131,65 setelah negosiasi.

Penurunannya Rp 1.563.964,66. Nilai terakhir kembali sesuai dengan dashboard setelah pembulatan. Jenis kontraknya tercantum gabungan lumsum dan harga satuan.

Rincian agregator tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen pengadaan primer. Halaman resmi SPSE belum berhasil diperiksa dalam penelusuran ini.

Riwayat Pemusiran menyisakan pertanyaan berbeda.

JambiLink pada 11 Agustus 2026 memberitakan PT Konstruksi Pribumi Manggala sebagai satu-satunya perusahaan yang menampilkan harga penawaran pada paket tersebut, senilai Rp 2.495.925.880,67. Penawarannya disebut digugurkan karena ijazah tenaga pelaksana atas nama Rully Satria dinilai tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis.

Data agregator BidIntel kemudian menampilkan nama paket Pemusiran dengan penanda tender ulang dan kode 10163048000. Dalam dashboard yang kini diperiksa, PT Konstruksi Pribumi Manggala tercatat pada tahap kontrak.

Perubahan hasil ini perlu dijelaskan melalui dokumen tender ulang, evaluasi, penetapan pemenang, dan kontrak. Apakah personelnya diganti, dokumennya diperbaiki, atau terdapat perubahan persyaratan? Bahan yang tersedia belum memberikan jawabannya.

Nama Rully Satria dalam pemberitaan tersebut berbeda dengan Icha Yulya Mardianti dan Hadi Wijaya pada profil badan usaha. Tidak ada dokumen yang menghubungkan dua SKK yang baru disertakan dengan persoalan ijazah itu. Ketidaksesuaian ijazah dengan persyaratan pun tidak sama dengan pemalsuan.

Dari seluruh data tersebut, pemeriksaan paling konkret dapat diarahkan pada riwayat SBU, dasar penempatan penanggung jawab teknis, dokumen evaluasi Pemusiran, serta kecukupan personel dan peralatan di setiap ruas.

Bahan yang tersedia belum memuat penjelasan perusahaan, LSBU, maupun pejabat pengadaan mengenai catatan-catatan tersebut. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa perusahaan menggunakan sertifikat tidak sah atau memperoleh pekerjaan melalui pelanggaran.

Bagi pengguna jalan, ukuran akhirnya ada pada pekerjaan yang mereka lewati setiap hari: permukaan yang sesuai spesifikasi, drainase yang berfungsi, dan lokasi pekerjaan yang aman. Dokumen kualifikasi harus dapat ditelusuri hingga orang yang bekerja dan hasil yang diterima pemerintah.(*)

BeritaSatu Network