Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya terkait pelindungan kekayaan intelektual dan akses bantuan hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan pelatihan bertema “Mengenal Rahasia Dagang dan Bantuan Hukum untuk UMKM” yang diselenggarakan oleh Rumah BUMN Jambi, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Rumah BUMN Jambi, Kota Jambi, tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Amat Djoemadi, Manager Program dan Pembinaan UMK Rumah BUMN Jambi, Putri Pebridayanti, Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Jambi, serta para pelaku UMKM binaan Rumah BUMN Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Amat Djoemadi, hadir sebagai narasumber untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga informasi bisnis yang memiliki nilai ekonomi agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Ia menjelaskan bahwa rahasia dagang merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki peran strategis dalam menjaga daya saing dan keberlanjutan usaha, khususnya bagi pelaku UMKM.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Amat menjelaskan bahwa rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, serta dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Informasi tersebut dapat berupa resep makanan, formula produk, metode produksi, daftar pelanggan, hingga strategi pemasaran yang menjadi keunggulan kompetitif suatu usaha.
Lebih lanjut, Amat menekankan bahwa pelindungan rahasia dagang tidak memerlukan proses pendaftaran, melainkan diperoleh sepanjang informasi tersebut memenuhi kriteria yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pelaku UMKM perlu menerapkan langkah-langkah pengamanan, seperti membatasi akses terhadap informasi penting, membuat perjanjian kerahasiaan dengan karyawan maupun mitra bisnis, serta mengelola dokumen usaha secara tertib dan aman.
Selain membahas konsep dan mekanisme pelindungan, peserta juga diberikan pemahaman mengenai risiko pelanggaran rahasia dagang yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemilik usaha. Penggunaan atau pengungkapan informasi rahasia tanpa hak berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Untuk itu, pelaku usaha didorong agar lebih proaktif dalam melakukan pencegahan serta memahami langkah hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi pelanggaran terhadap hak rahasia dagang.
Tidak hanya berfokus pada pelindungan kekayaan intelektual, pelatihan ini juga membahas akses bantuan hukum bagi pelaku UMKM yang menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan usahanya. Amat menjelaskan bahwa masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
Melalui pemahaman tersebut, para pelaku UMKM diharapkan semakin mengetahui hak dan kewajibannya dalam menjalankan usaha, sekaligus memahami jalur konsultasi dan pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan ketika menghadapi permasalahan. Kesadaran hukum yang baik menjadi salah satu faktor penting untuk meminimalkan risiko sengketa dan menciptakan iklim usaha yang lebih aman serta berkelanjutan.
Kegiatan pelatihan ini juga menjadi momentum penguatan sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan Rumah BUMN Jambi dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan UMKM lokal. Dalam pembahasan bersama, turut disampaikan pentingnya pendampingan kekayaan intelektual secara berkelanjutan serta rencana pelaksanaan sosialisasi lanjutan untuk memperluas pemahaman pelaku usaha mengenai pelindungan aset bisnis.
Melalui kolaborasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berharap pelaku UMKM tidak hanya mampu menghasilkan produk yang inovatif dan berdaya saing, tetapi juga memiliki kesadaran untuk melindungi aset intelektual yang menjadi keunggulan usahanya. Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, UMKM di Provinsi Jambi diharapkan dapat tumbuh lebih kuat, terlindungi, dan mampu bersaing secara berkelanjutan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (*)