Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi terus berkomitmen mendukung penguatan tata kelola pembinaan dan pengawasan notaris melalui evaluasi kebijakan yang berorientasi pada efektivitas pelaksanaan regulasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Menakar Dampak Kebijakan: Evaluasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 terhadap Efektivitas Majelis Pengawas Notaris di Daerah Istimewa Yogyakarta” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, serta Analis Kebijakan Kanwil Kementerian Hukum Jambi. Forum tersebut menjadi sarana strategis untuk mengidentifikasi berbagai tantangan implementasi regulasi sekaligus merumuskan rekomendasi dalam memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas Majelis Pengawas Notaris di daerah.
Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto. Dalam laporannya, disampaikan bahwa Diskusi Strategi Kebijakan ini diselenggarakan sebagai forum evaluasi terhadap implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris. Evaluasi tersebut bertujuan mengukur efektivitas pelaksanaan kebijakan sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan notaris.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh perwakilan pimpinan Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum). Dalam arahannya, ditekankan pentingnya evaluasi kebijakan berbasis bukti sebagai landasan dalam memastikan bahwa setiap regulasi tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga mampu diterapkan secara efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas tata kelola pelayanan hukum.
Memasuki sesi pemaparan materi, Ketua Tim Analisis Kebijakan, Febri Nurdian Satriatama, S.H., M.B.A., menyampaikan hasil analisis implementasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan hasil evaluasi, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan notaris telah berjalan melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW). Namun demikian, masih ditemukan sejumlah tantangan yang memerlukan perhatian guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan.
Selanjutnya, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dr. Dulyono, S.H., M.H., memaparkan evaluasi pelaksanaan regulasi dari aspek kelembagaan, kewenangan, tata kerja, mekanisme pemeriksaan, hingga dukungan sumber daya Majelis Pengawas Notaris. Pembahasan tersebut menyoroti pentingnya kejelasan pembagian tugas dan kewenangan serta dukungan operasional yang memadai agar pelaksanaan pengawasan notaris dapat berlangsung secara optimal, profesional, dan akuntabel.
Dari perspektif akademis, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Andy Omara, S.H., MPub&IntLaw., Ph.D., menekankan pentingnya evaluasi terhadap substansi norma dan implementasi peraturan untuk memastikan keselarasan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Keselarasan regulasi dinilai menjadi aspek penting dalam memberikan kepastian hukum, mencegah tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat legitimasi pelaksanaan tugas Majelis Pengawas Notaris.
Sementara itu, Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si., selaku akademisi sekaligus Anggota MPD Kulon Progo, menyampaikan pandangan mengenai efektivitas pelaksanaan tugas Majelis Pengawas Notaris berdasarkan pengalaman pengawasan di daerah. Pemaparannya memberikan gambaran mengenai berbagai tantangan praktis yang dihadapi dalam proses pembinaan, pemeriksaan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh moderator. Dalam sesi tersebut, para peserta membahas berbagai isu strategis terkait implementasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021, termasuk kejelasan kewenangan Majelis Pengawas, mekanisme pemeriksaan, pengelolaan protokol notaris, penguatan kelembagaan, serta kebutuhan dukungan anggaran dan sumber daya dalam menunjang pelaksanaan pengawasan di daerah.
Melalui keikutsertaan dalam forum ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi memperoleh berbagai perspektif dan masukan strategis yang dapat menjadi bahan penguatan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan notaris di Provinsi Jambi. Hasil pembahasan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan koordinasi antara Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah, sekaligus mendorong penerapan mekanisme pengawasan yang lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian kesimpulan oleh moderator yang menegaskan bahwa Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 telah menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan notaris. Namun demikian, implementasinya masih memerlukan penguatan dan penyempurnaan, khususnya pada aspek kewenangan, mekanisme pemeriksaan, kelembagaan, pengelolaan protokol notaris, serta dukungan operasional. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi diharapkan dapat mengoptimalkan hasil evaluasi sebagai bahan penguatan koordinasi dan peningkatan efektivitas pengawasan notaris di Provinsi Jambi, sehingga mampu mendorong terwujudnya pelaksanaan jabatan notaris yang profesional, berintegritas, akuntabel, serta memberikan kepastian dan pelindungan hukum bagi masyarakat. (*)