Rp1,5 Miliar Sudah Disiapkan, tetapi Kapan Jalan Lubuk Suli–Kubang Benar-Benar Diperbaiki?

WIB
Ist

KERINCI, JAMBI – Batang pisang yang ditanam di tengah jalan oleh sejumlah pemuda Desa Lubuk Suli, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, pada 1 Oktober 2026, bukan sekadar aksi protes yang mengundang perhatian publik. Di balik tindakan tersebut, tersimpan persoalan mendasar tentang pelayanan infrastruktur: bagaimana masyarakat memperoleh kepastian ketika jalan yang mereka gunakan setiap hari mengalami kerusakan berkepanjangan?

Ruas jalan Lubuk Suli–Kubang menjadi perhatian setelah warga menyampaikan kekecewaan terhadap kondisi jalan yang berlubang dan kerap digenangi air ketika hujan. Masyarakat menyebut kerusakan tersebut telah berlangsung sekitar empat tahun.

Aksi penanaman batang pisang menjadi simbol keresahan warga terhadap kondisi akses transportasi yang dinilai belum mendapatkan penanganan sebagaimana harapan masyarakat.

Persoalan ini bukan hanya menyangkut kenyamanan berkendara. Jalan merupakan infrastruktur dasar yang berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat, distribusi hasil pertanian, akses pendidikan, serta pelayanan kesehatan.

Ketika jalan rusak dibiarkan terlalu lama, masyarakat menjadi pihak yang paling awal merasakan dampaknya.

Namun, perkembangan menarik muncul beberapa hari setelah aksi tersebut. Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) disebut telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,5 miliar untuk penanganan ruas jalan tersebut.

Dalam pemberitaan JambiUpdate pada 6 Oktober 2026, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kerinci, Maya, menyatakan anggaran perbaikan telah disetujui melalui APBD Perubahan 2026 dan jalan tersebut direncanakan akan diaspal.

Pernyataan itu menjadi kabar positif bagi masyarakat. Akan tetapi, penganggaran bukanlah akhir dari persoalan. Justru di sinilah publik perlu mengawal proses pembangunan agar janji perbaikan benar-benar menjadi kenyataan.

Pertanyaan pentingnya adalah: berapa panjang jalan yang akan diperbaiki dengan anggaran Rp1,5 miliar tersebut? Apakah seluruh titik kerusakan akan ditangani atau hanya sebagian ruas? Kapan pekerjaan dimulai dan kapan ditargetkan selesai?

Selain itu, masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, bagaimana spesifikasi teknisnya, serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap penggunaan anggaran.

Transparansi tersebut penting karena kualitas pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh kesesuaian pekerjaan dengan kebutuhan lapangan.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa perbaikan dilakukan berdasarkan kondisi teknis jalan, termasuk penanganan drainase apabila genangan air menjadi salah satu penyebab kerusakan.

Pengawasan juga harus melibatkan masyarakat. Warga yang setiap hari menggunakan jalan tersebut tentu dapat ikut mengamati kualitas pekerjaan dan melaporkan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Dalam konteks pembangunan daerah, keberhasilan pemerintah bukan hanya diukur dari kemampuan mengalokasikan anggaran, melainkan dari sejauh mana anggaran tersebut menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Aksi pemuda Lubuk Suli seharusnya menjadi pengingat bahwa aspirasi masyarakat perlu ditanggapi melalui kebijakan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kini, perhatian masyarakat bukan lagi hanya tertuju pada batang pisang yang pernah berdiri di tengah jalan. Perhatian publik telah beralih pada realisasi anggaran Rp1,5 miliar tersebut.

Jangan sampai anggaran telah disetujui, tetapi masyarakat masih harus menunggu tanpa kepastian.

Sebab, jalan yang layak bukan hadiah bagi masyarakat. Infrastruktur yang aman dan memadai merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan publik. (moynafi)

BeritaSatu Network