Dari Penyadapan hingga Pidana Kerja Sosial, Kemenkum Jambi Bedah Pembaruan Hukum Pidana

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan Episode ke-19 yang mengangkat tema “Memahami Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Jumat (6/11). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.

Forum ini diselenggarakan sebagai sarana peningkatan kompetensi dan pemahaman bagi para perancang peraturan perundang-undangan terhadap perkembangan sistem hukum pidana nasional, khususnya setelah diberlakukannya sejumlah regulasi baru yang membawa perubahan mendasar dalam paradigma pemidanaan dan penyelenggaraan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Kegiatan diawali dengan penyampaian materi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, yang menguraikan arah pembaruan hukum pidana nasional melalui pemberlakuan tiga regulasi utama sejak 2 Januari 2026, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiga regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam membangun sistem hukum pidana nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

Dalam pemaparannya, Dhahana Putra menjelaskan bahwa pembentukan KUHP nasional merupakan langkah strategis untuk menggantikan sistem hukum pidana warisan kolonial Belanda sekaligus menghadirkan paradigma pemidanaan yang lebih berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan sosial. Pembaruan tersebut menempatkan pemidanaan tidak semata-mata sebagai bentuk pembalasan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan, pembinaan, serta upaya untuk menciptakan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pembaruan sistem peradilan pidana turut menekankan pentingnya koordinasi dan pembagian fungsi yang jelas antaraparat penegak hukum, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan pidana. Sejalan dengan hal tersebut, KUHP nasional juga memberikan ruang terhadap penerapan alternatif pemidanaan, seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, sehingga pidana penjara tidak selalu menjadi pilihan utama dalam penyelesaian perkara pidana.

Memasuki sesi diskusi, pembahasan difokuskan pada sejumlah isu strategis dalam implementasi pembaruan hukum pidana, salah satunya mengenai kepastian hukum pelaksanaan penyadapan. Dalam forum dijelaskan bahwa penyadapan merupakan bentuk tindakan yang membatasi hak privasi seseorang sehingga pelaksanaannya memerlukan dasar hukum yang jelas, pengawasan yang memadai, serta mekanisme perlindungan hak asasi manusia. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan tengah mempersiapkan naskah akademik sebagai bagian dari proses penyusunan pengaturan lebih lanjut mengenai penyadapan.

Pembahasan juga menyoroti implikasi pemberlakuan KUHP nasional terhadap pembentukan produk hukum daerah. Salah satu perubahan penting adalah penghapusan pidana kurungan sebagai jenis pidana pokok, sehingga ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda) perlu disesuaikan dengan sistem pemidanaan yang baru. Dalam pengaturan tersebut, Perda dapat memuat ancaman pidana denda paling banyak kategori III atau sebesar Rp50 juta. Penyesuaian ini menjadi perhatian penting bagi para perancang peraturan perundang-undangan agar setiap regulasi daerah yang disusun tetap selaras dengan ketentuan hukum nasional.

Selain itu, forum turut membahas penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana serta kebutuhan pengaturan teknis untuk mendukung pelaksanaannya. Persoalan mengenai pendampingan hukum bagi pegawai instansi pemerintah yang dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan juga menjadi bagian dari diskusi. Masukan tersebut mendapat perhatian untuk dipertimbangkan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan terkait hukum acara pidana, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai hak dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

Melalui forum ini, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai arah kebijakan hukum pidana nasional dan konsekuensinya terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembaruan hukum pidana menuntut para perancang untuk semakin cermat dalam merumuskan norma, mengidentifikasi potensi pertentangan antarketentuan, serta memastikan kesesuaian antara produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Keikutsertaan Kadiv P3H, Dina Rasmalita, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur, khususnya dalam pelaksanaan tugas fasilitasi pembentukan dan harmonisasi produk hukum daerah. Pemahaman terhadap perubahan regulasi nasional menjadi bekal penting bagi Kanwil Kemenkum Jambi dalam memberikan pendampingan dan masukan hukum kepada pemerintah daerah.

Melalui kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan Episode ke-19 ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi diharapkan dapat semakin optimal dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang harmonis, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Penguatan kompetensi perancang tersebut sekaligus menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa bertentangan dengan arah pembaruan sistem hukum pidana nasional yang berkeadilan. (*)

BeritaSatu Network