Kanwil Kemenkumham Jambi Ikuti Webinar: Mempersiapkan SDM yang Inovatif dan Adaptif untuk Masa Depan

WIB
IST

Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi mengikuti kegiatan Webinar Series 4 dengan tema “Jabatan Fungsional sebagai Investasi SDM bagi Organisasi Masa Depan” yang diselenggarakan oleh BPDM Hukum dan HAM pada Kamis (26/09/2024). Webinar ini disiarkan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan live di YouTube. Kegiatan diawali dengan arahan dari Kepala BPSDM Hukum dan HAM Razilu.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Aba Subagja, Plt Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yang memberikan wawasan mengenai pentingnya jabatan fungsional sebagai salah satu strategi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menghadapi tantangan organisasi masa depan.

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jambi, Kortini JM Sihotang, bersama Kepala Divisi Keimigrasian, Tompatar Hasianto, turut serta mengikuti webinar ini bersama dengan para pegawai Kanwil Kemenkumham Jambi dari ruang rapat Kepala Kantor Wilayah.

Partisipasi aktif ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkumham Jambi dalam meningkatkan kompetensi SDM dan pemahaman terhadap pentingnya jabatan fungsional dalam mendukung kinerja organisasi.

Dalam pemaparannya, Aba Subagja menekankan bahwa jabatan fungsional merupakan aset berharga bagi organisasi di masa depan.

“Investasi dalam SDM melalui jabatan fungsional akan menghasilkan organisasi yang lebih adaptif, inovatif, dan siap menghadapi perubahan,” ungkapnya.

Webinar ini diharapkan dapat membuka wawasan para peserta tentang pentingnya pengelolaan SDM yang profesional, khususnya melalui penguatan jabatan fungsional.

Webinar ini merupakan salah satu rangkaian dari program peningkatan kapasitas SDM yang dilaksanakan oleh BPDM Hukum dan HAM, bertujuan untuk mendorong terciptanya aparatur yang lebih kompeten dan berdaya saing tinggi dalam rangka mendukung kinerja organisasi di masa depan. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network