Dalam rangka mencegah tindakan okupasi ilegal di atas tanah Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan untuk kegiatan minyak dan gas (migas), PetroChina International Jabung Ltd. menggelar kegiatan sosialisasi dan diskusi terbuka dengan masyarakat di Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kamis 17 Oktober 2024.
Kegiatan sosialisasi dan diskusi dengan mengangkat tema “Sosialisasi Penyelesaian Okupasi Tanah Barang Milik Negara (BMN) Migas oleh Pihak Lain” ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban dan hukum terkait kepemilikan tanah BMN, khususnya di wilayah operasional PetroChina. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai aset BMN Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Kegiatan yang diadakan di Hall Kantor Koramil Geragai ini menghadirkan dua narasumber, yakni Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Dr. Purnama T Sianaturi dengan materinya mengenai “Pengelolaan BMN Hulu Migas pada KKKS PetroChina International Jabung Ltd.” dan Direktur Pam Obvit POLDA Jambi yang diwakili oleh AKBP Suleman dengan materinya terkait “Sinergi POLRI dalam Menjaga Keamanan di Wilayah Aset Negara”.
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Government & Relations Superintendent Saipul, Formality Supervisor PetroChina International Jabung Ltd. yang juga merupakan Ketua Panitia Kegiatan Fauzan Ibrahim, Camat Geragai, Camat Mendahara Ulu, KAPOLSEK Geragai, KAPOLSEK Mendahara Ulu, TNI, perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi, perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan para tamu undangan yang merupakan 11 Kepala Desa yang berada di wilayah operasional PetroChina Jabung.
Formality Supervisor PetroChina International Jabung Ltd. yang juga merupakan Ketua Panitia Kegiatan, Fauzan Ibrahim, menyampaikan bahwa sejak tahun 2021-2024 PetroChina telah mencatat beberapa permasalahan yang terjadi terhadap lahan BMN yang ada di wilayah operasional PetroChina Jabung. Dalam kurun waktu tersebut, PetroChina telah berhasil menyelesaikan 31 kasus okupasi tanah BMN, baik oleh oknum masyarakat maupun oleh pihak lain dengan pendekatan humanis dan mediasi.
“Tantangan kedepan bagaimana permasalahan ini dapat diminimalisir dan tidak terjadi lagi. Diharapkan dari hasil sosialisasi ini informasinya dapat disampaikan kepada seluruh masyarakat paling bawah yang berada di area operasi KKKS PetroChina untuk tidak melakukan tindakan atau usaha-usaha untuk melakukan akupasi tanah BMN KKKS ini tidak terjadi lagi di masa mendatang,” ujar Fauzan.
Narasumber kegiatan yakni Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Dr. Purnama T Sianaturi, dalam kegiatan sosialisasi ini memaparkan terkait “Pengelolaan BMN Hulu Migas pada KKKS PetroChina International Jabung Ltd.”
Dalam pemaparan materinya, ia menyampaikan bahwa BMN yang menjadi kekayaan negara yang ada di sektor Hulu Migas terdapat sekitar 680 triliun, yang terdiri dari beberapa ratus KKKS. Semua itu adalah BMN yang setiap orang wajib untuk mengamankannya, baik Kementerian/Lembaga, hingga pemerintah setempat seperti Pemerintah Desa dan juga oleh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan akupasi tanah BMN.
Ia menyebutkan, dalam hal mendasar yang perlu dipahami bahwa contoh BMN yang dikelola oleh PetroChina seperti pipa-pipa yang melintasi jalan dan lahan dalam kegiatan operasional PetroChina, seperti pipa migas adalah milik negara. PetroChina, sebagai kontraktor yang bekerja di bawah pengawasan Pemerintah Indonesia, berperan dalam mengelola aset tersebut berdasarkan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) dengan pemerintah. Artinya, meskipun pipa-pipa tersebut digunakan oleh PetroChina untuk keperluan eksplorasi dan produksi minyak dan gas, kepemilikannya tetap berada di tangan negara.
Sebagai aset negara, pipa-pipa ini memiliki fungsi vital dalam mendukung operasional sektor energi dan ketahanan energi nasional. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa segala bentuk gangguan atau okupasi terhadap pipa atau aset lainnya dapat menghambat pasokan energi dan merugikan negara. Dengan adanya pengamanan BMN, maka pencapaian pembangunan nasional dapat terlaksana guna kesejahteraan masyarakat.
“Kita mendekati masyarakat, untuk mereka mempunyai pemahaman yang baik tentang akses atau barang milik negara. Berharap setiap orang atau masyarakat, anggota masyarakat, ikut turut serta menjaga akses dan bersinergi dengan pemerintah daerah serta pemerintah pusat menjaga aset milik negara,” tuturnya.
Kegiatan sosialisasi dan diskusi berjalan dengan baik. Pada sesi tanya jawab para undangan juga saling mengajukan pertanyaan maupun pendapat. Setelah itu kegiatan ditutup dengan sesi penyerahan cenderamata kepada para narasumber, dilanjutkan dengan foto bersama.(*)
Add new comment