DPRD Provinsi Jambi Usulkan Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun 2024 ke Bawah

WIB
IST

JAMBI – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jambi mengusulkan kebijakan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 ke bawah.

Usulan ini disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jambi Tahun Anggaran 2024, yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (28/4/2025).

Anggota Pansus II, Erpan, menyatakan bahwa meskipun tunggakan masa lalu dihapuskan, masyarakat tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara tertib mulai tahun pajak 2025 dan seterusnya.

"Kebijakan ini bukan berarti membebaskan kewajiban pajak ke depan. Masyarakat tetap harus melunasi pajak kendaraan untuk tahun 2025 dan tahun-tahun berikutnya," ujar Erpan dalam rapat paripurna.

Lebih lanjut, Erpan menjelaskan bahwa langkah ini mengadopsi praktik serupa yang telah diterapkan di Provinsi Jawa Barat dan saat ini juga tengah dirancang oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau.

"Kami berkeinginan agar Provinsi Jambi dapat mengikuti langkah serupa, mengingat manfaat positifnya terhadap peningkatan rasio kepatuhan wajib pajak," imbuhnya.

Pansus II menilai bahwa penghapusan tunggakan pajak ini berpotensi besar untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan adanya penghapusan beban tunggakan masa lalu, diharapkan tidak ada lagi atau setidaknya sangat minim kendaraan bermotor yang berstatus pajak menunggak.

"Dengan kebijakan ini, kita berharap masyarakat semakin terdorong untuk taat membayar pajak setiap tahun tanpa terbebani akumulasi tunggakan masa lalu," jelas Erpan.

Rekomendasi ini kini akan menjadi bagian dari pertimbangan Pemerintah Provinsi Jambi dalam menyusun kebijakan fiskal dan pelayanan publik di bidang perpajakan kendaraan bermotor ke depan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network