Jambi – Nilai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Provinsi Jambi beberapa tahun terakhir menunjukkan tren penurunan yang mengkhawatirkan. Berdasarkan survei yang dilakukan Dewan Pers, nilai IKP Jambi tahun 2023 berada pada angka 77,23, turun enam poin dari nilai IKP Jambi tahun 2022 yang berada di angka 83,68. Penurunan ini menempatkan Jambi di posisi ke-12 secara nasional, turun dari posisi kedua pada tahun sebelumnya.
Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Darma Jaya, mengungkapkan data ini dalam kelompok diskusi (Focus Group Discussion/FGD) yang diadakan di Hotel O2 Weston, Kota Jambi, Selasa (16/7/2024). Diskusi ini dihadiri oleh puluhan insan pers, lembaga kehumasan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi pers.
Menurut Agung Darma Jaya, penurunan nilai IKP tidak hanya terjadi di Jambi tetapi juga di tingkat nasional. Nilai IKP secara nasional tahun 2023 berada di angka 71,57, turun 6,31 poin dari nilai IKP nasional tahun 2022 yang berada di angka 77,88.
Survei IKP dilakukan Dewan Pers di tiga lingkungan utama: lingkungan fisik politik, ekonomi dan lingkungan hidup, serta lingkungan hukum. Survei di Jambi tahun 2023 mencatat nilai 81,26 untuk lingkungan fisik politik, 71,16 untuk ekonomi dan lingkungan hidup, dan 77,26 untuk lingkungan hukum.
“Berdasarkan angka-angka ini, Provinsi Jambi saat ini berstatus cukup bebas dalam kemerdekaan pers. Tahun lalu, Jambi berstatus bebas,” jelas Agung Darma Jaya.
Selama tahun 2023, terdapat enam kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum tertentu, termasuk aparat, di Kabupaten Batanghari, Merangin, dan Muarojambi. Salah satu kasus ini berupa penganiayaan terhadap jurnalis yang kini masih ditangani oleh Polda Jambi.
Agung Darma Jaya mengakui bahwa kasus penganiayaan terhadap jurnalis di Indonesia semakin sering terjadi, terutama ketika jurnalis sedang melakukan tugas jurnalistik. Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024, potensi kekerasan terhadap jurnalis diperkirakan meningkat seiring dengan meningkatnya suhu politik.
“Peningkatan suhu politik juga bisa dipicu oleh pemberitaan mengenai pilkada,” tambahnya.
Agung Darma Jaya mengingatkan para jurnalis di Jambi untuk selalu mematuhi kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan media siber dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Dalam FGD ini, para peserta mengisi kuesioner tentang IKP untuk mengetahui kondisi kemerdekaan pers di Jambi tahun 2024. Nilai IKP tahun 2024 belum dapat dihitung karena proses survei masih berjalan. Berbagai kemungkinan mengenai hal-hal yang menghambat kebebasan pers masih bisa terjadi hingga survei berakhir.
Dengan menurunnya nilai IKP di Jambi, penting bagi semua pihak terkait untuk memastikan keamanan jurnalis dan menjaga kemerdekaan pers di daerah tersebut. Situasi ini membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat agar kebebasan pers tetap terjaga dan berfungsi sebagai pilar demokrasi yang kuat.(*)
Comments
wartawan lebay....
wartawan lebay....
Add new comment