Malam setelah pleno KPU Kabupaten Bungo mengesahkan hasil Pilkada, suasana kota masih terasa panas. Di balik pintu-pintu tertutup, diskusi tak henti-hentinya berlangsung di tim pemenangan kedua kubu. Pasangan calon nomor urut 01, Dedy Putra - Tri Wahyu Hidayat, yang dinyatakan kalah, bersiap melanjutkan pertarungan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabar ini diumumkan langsung oleh Dedy Putra. Wacana gugatan itu bukan sekadar gertakan; bagi mereka, ini adalah langkah mencari keadilan atas hasil yang dianggap tidak mencerminkan perjuangan mereka.
Namun, di seberang meja, pasangan nomor urut 02, Jumiwan Aguza - Maidani, tampak percaya diri. Melalui Tim Hukum dan Advokasi mereka, pasangan ini mengisyaratkan bahwa mereka siap menghadapi gugatan tersebut dengan kepala tegak.
“Kami sudah menyiapkan semuanya. Tim hukum kami bahkan sudah standby di Jakarta untuk menangani persidangan di MK,” ujar Zainal Arifin, juru bicara Tim Hukum Jumiwan-Maidani.
Percaya diri mereka bukan tanpa alasan. Menurut Zainal, tak ada satu pun masalah signifikan dalam proses penghitungan suara, mulai dari tingkat TPS hingga pleno kabupaten. Semua berjalan sesuai prosedur, tanpa ada data yang dipermasalahkan.
“Dari hitungan C hasil di TPS hingga D hasil tingkat kecamatan sampai kabupaten tidak ada perbedaan. Ini juga tidak dibantah oleh pihak lawan,” jelas Zainal.
Meski selisih suara antara kedua pasangan tidak besar, Zainal menganggap gugatan ini lebih didasari ketidakpuasan daripada bukti konkret. Keluhan dari kubu Dedy-Dayat tentang ketidaknetralan penyelenggara, menurutnya, hanyalah asumsi.
“Keluhan soal absen dan tuduhan kecurangan sudah dibantah oleh KPU. Kalau pihak 01 hanya membawa opini ke MK, itu akan percuma,” tegas Zainal.
Namun, Zainal tetap menghormati langkah hukum yang akan diambil lawannya. "Ini bagian dari proses demokrasi. Kita akan bertemu di MK," ujarnya dengan nada optimis.
Pilkada Bungo telah menjadi arena persaingan yang ketat. Gugatan ini menandai babak baru, menggeser pertarungan dari lapangan politik ke meja hijau. Apakah gugatan Dedy-Dayat akan membuahkan hasil, ataukah posisi Jumiwan-Maidani akan tetap kokoh? Sidang di Mahkamah Konstitusi akan menjadi arena akhir, tempat fakta dan bukti berbicara lebih keras daripada opini.(*)
Add new comment