Pasangan calon nomor urut 5, H. Hurmin dan Gerry Trisatwika, resmi menunjuk tim advokat dari Kantor Hukum Erick Abdullah & Rekan untuk mewakili mereka sebagai pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan setelah pasangan nomor urut 3, Tontawi Jauhari dan Drs. H. A. Haris AB, mengajukan permohonan pembatalan hasil pemilihan ke MK.
Tontawi-Haris menggugat Keputusan KPU Kabupaten Sarolangun Nomor 739 Tahun 2024, yang menetapkan pasangan Hurmin-Gerry sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak, yakni 78.525 suara. Dalam permohonannya, pasangan Tontawi-Haris, yang meraih 22.172 suara dan berada di posisi ketiga, meminta MK membatalkan hasil tersebut.
Sementara itu, Hurmin-Gerry, sebagai pasangan peraih suara terbanyak, mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai pihak terkait dalam sengketa ini guna mempertahankan legitimasi kemenangan mereka.
Hurmin-Gerry memberikan kuasa kepada tiga advokat dari Kantor Hukum Erick Abdullah & Rekan, yaitu:
- Erick Abdullah, S.Ag.
- Yuskandar, S.H.
- Dimas Amanda Wahid, S.H., M.H.
Surat Kuasa Khusus dengan Nomor 0135/SKK/Pdt/EA&R/XII/2024 ditandatangani pada 15 Desember 2024. Tim advokat ini memiliki kewenangan penuh untuk mewakili Hurmin-Gerry dalam perkara di MK, termasuk menyusun tanggapan, mengajukan alat bukti, dan memberikan pembelaan hukum.
Pasangan Hurmin-Gerry mengacu pada Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pihak terkait adalah pasangan calon yang memiliki kepentingan langsung terhadap permohonan yang diajukan. Sebagai peraih suara terbanyak, kehadiran mereka dalam persidangan sangat diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingan hukum mereka.
Mereka mengajukan permohonan ke MK pada Jumat, 3 Januari 2025, sesuai dengan batas waktu dua hari kerja setelah pemberitahuan resmi perkara. Permohonan ini diajukan untuk perkara nomor 77/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Yuskandar, salah satu kuasa hukum Hurmin-Gerry, menyampaikan bahwa timnya telah secara resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Jumat (3/1).
"Permohonan kami diajukan tepat waktu, dan kami optimistis dapat memberikan pembelaan hukum terbaik untuk mempertahankan kemenangan klien kami," ujarnya.
Berikut rincian suara yang diperoleh masing-masing pasangan calon dalam Pilkada Sarolangun 2024:
- Pasangan nomor urut 1: 1.307 suara.
- Pasangan nomor urut 2: 11.703 suara.
- Pasangan nomor urut 3 (Tontawi-Haris): 22.172 suara.
- Pasangan nomor urut 4: 50.068 suara.
- Pasangan nomor urut 5 (Hurmin-Gerry): 78.525 suara (peringkat pertama).
Total suara sah dalam pemilihan adalah 163.775 suara.
Yuskandar menilai permohonan yang diajukan Tontawi-Haris berpotensi merugikan kepentingan hukum mereka sebagai pemenang pemilihan. Oleh karena itu, keterlibatan mereka sebagai pihak terkait diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan melindungi legitimasi hasil pemilihan.
Tim kuasa hukum Hurmin-Gerry kini fokus menyiapkan argumen hukum dan bukti-bukti untuk membantah dalil-dalil pemohon. Dengan dukungan Kantor Hukum Erick Abdullah & Rekan, mereka berkomitmen untuk mempertahankan kemenangan dan hak konstitusional mereka sebagai pemenang Pilkada Sarolangun 2024.
Sengketa ini menjadi perhatian publik karena akan menentukan kepemimpinan Kabupaten Sarolangun untuk lima tahun ke depan. Sidang di MK dijadwalkan akan dimulai dalam waktu dekat.
Namun, dari enam daerah di Provinsi Jambi yang membawa hasil Pilkada 2024 ke MK, hanya Pilkada Kabupaten Bungo yang memenuhi syarat ambang batas sesuai Pasal 158 UU Pilkada. Gugatan dari lima daerah lainnya, yaitu Merangin, Kerinci, Muaro Jambi, Sarolangun, dan Kota Sungai Penuh, diperkirakan tidak akan diterima karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara.(*)
Add new comment