Polres Batanghari Salurkan Bibit Hortikultura dan Palawija untuk Dukung Ketahanan Pangan

WIB
IST

Polres Batanghari melalui jajaran Bhabinkamtibmas kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menyalurkan bantuan bibit tanaman hortikultura dan palawija kepada warga. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 17 Desember 2024, sebagai bentuk dukungan Polri dalam mensukseskan program ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Batanghari.

Penyaluran bantuan ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mersam, Aipda Sigit, dan Aipda Sujarwoko, kepada masyarakat Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam. Ibu Marliani, perwakilan Kelompok Tani desa tersebut, menyambut baik program ini.

"Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan dukungan dari Polsek Mersam. Bantuan bibit ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan hasil pertanian kami dan memenuhi kebutuhan pangan warga," ujarnya penuh antusias.

Tak hanya itu, di tempat berbeda, Bhabinkamtibmas Polsek Pemayung Aipda Sujarwoko turut menyalurkan bantuan bibit tanaman palawija kepada warga lainnya, yakni Bapak Wagino, sebagai upaya mendukung ketahanan pangan di daerah tersebut.

Kapolres Batanghari, AKBP Singgih Hermawan melalui Kabag SDM AKP Syafrudin Amir selaku Ketua Gugus Tugas Pangan Polres Batanghari berharap program ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat.

"Semoga bibit tanaman yang kami berikan dapat tumbuh subur dan memberikan hasil panen yang melimpah. Ini adalah bentuk sinergi Polri dengan masyarakat dalam mendukung program ketahanan pangan nasional yang diinisiasi pemerintah," ujarnya.

Melalui sinergitas antara Polri, masyarakat, dan kelompok tani, diharapkan produktivitas sektor pertanian dapat meningkat signifikan. Selain itu, upaya ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor pangan dan membantu mewujudkan kesejahteraan pangan di daerah.

Polres Batanghari berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam program-program yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat, khususnya di bidang pertanian dan ketahanan pangan. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network