Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Kejari Tanjung Jabung Timur menangkap seorang wanita yang jadi buronan kasus kekerasan terhadap anak yang dihukum pidana enam bulan namun yang tersangkutan tidak menjalani hukuman atau melarika diri.
“Pada Kamis 16 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Tim tangkap buron (Tabur) Kejati Jambi telah berhasil mengamankan satu orang buronan yang termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Rika Binti Jono,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya.
Terpidana Rika merupakan terpidana perkara tindak pidana umum (pidum) yaitu terbukti melakukan kekerasan terhadap anak berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 203/Pidsus/2023/PT. Jambi tertanggal 10 Oktober 2023.
Setelah kabur selama satu tahun dan Tim kejaksaan mengumpulkan informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, Tim Tabur Kejati Jambi bekerja sama dengan jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan DPO di daerah BTN Pengabuan Mekar Rt 20 kel Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Berdasarkan putusan banding tersebut, DPO terpidana tersebut dijatuhi Pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp20 juta subsidair 2 bulan penjara.
Setelah berhasil diamankan, selanjutnya Tim Tabur Kejati Jambi menyerahkan DPO tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jambi untuk dilakukan proses eksekusi atas putusan terhadap dirinya.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi DPO yang masih bersembunyi karena itu dihimbau agar DPO yang belum tertangkap dengan inisiatif sendiri untuk menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum atau dapat menghubungi kantor kejaksaan terdekat. (*)
Add new comment