JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil menyelesaikan 27 perkara tindak pidana melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) sepanjang tahun 2024. Penyelesaian ini dilakukan tanpa harus melanjutkan perkara ke pengadilan, memberikan solusi yang lebih humanis bagi para pihak yang terlibat.
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, Reza Fachlewi Junus, menyebut bahwa penerapan RJ dilakukan oleh Kejaksaan Negeri di 10 kabupaten/kota serta dua Cabang Kejaksaan yang ada di Provinsi Jambi.
"Selama 2024, kami telah menyelesaikan 27 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Kasus-kasus tersebut didominasi oleh kejahatan terhadap orang dan harta benda, seperti pencurian dan penganiayaan," ungkapnya, Kamis (23/1/2025).
Penerapan Restorative Justice hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:
- Korban memaafkan pelaku dan tidak keberatan jika perkara diselesaikan di luar pengadilan.
- Kerugian akibat tindak pidana tidak melebihi Rp2,5 juta.
- Ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai keadilan yang lebih manusiawi, mengedepankan perdamaian antara korban dan pelaku serta mencegah dampak negatif dari proses hukum bagi pelaku yang masih memiliki masa depan.
Selain 27 perkara yang telah diselesaikan pada 2024, Kejati Jambi juga mencatat dua perkara tambahan yang berhasil diselesaikan melalui RJ di awal tahun 2025. Kedua kasus tersebut adalah:
- Kasus kecelakaan lalu lintas di Tanjung Jabung Timur.
- Kasus penyalahgunaan narkoba di Muaro Jambi.
Menurut Kejati Jambi, pendekatan RJ semakin dianggap sebagai alternatif efektif dalam menangani perkara pidana ringan, karena mampu menghindarkan pelaku dari hukuman pidana yang berlebihan serta mengutamakan pemulihan hubungan sosial.
Dengan keberhasilan ini, Kejati Jambi terus mendorong penerapan Restorative Justice dalam penanganan perkara yang memenuhi kriteria, guna menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan inklusif bagi masyarakat. (*)
Add new comment