JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025. Perubahan ini tidak hanya sekadar pergantian nama, tetapi juga mencakup perombakan sistem penerimaan siswa untuk tingkat SMP dan SMA.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan merata bagi semua siswa.
“Alasannya bukan sekadar mengganti nama, tetapi kami ingin memastikan sistem penerimaan siswa lebih adil dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Salah satu perubahan signifikan dalam sistem SPMB adalah mekanisme penerimaan siswa SMP dan SMA yang kini memiliki empat jalur penerimaan, yaitu domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
"Jalur zonasi tetap ada, tetapi dengan beberapa penyesuaian agar lebih fleksibel sesuai kondisi daerah," tambahnya.
Perubahan Mekanisme Penerimaan Siswa Baru
1. Sistem Zonasi Menjadi Sistem Domisili
Sistem domisili menggantikan istilah zonasi, namun tetap mempertimbangkan faktor jarak antara tempat tinggal siswa dengan sekolah. Penyesuaian dilakukan agar lebih sesuai dengan kebutuhan di setiap daerah.
2. Jalur Prestasi Lebih Luas
Jalur prestasi kini tidak hanya mencakup prestasi akademik dan non-akademik (olahraga dan seni), tetapi juga kepemimpinan. Siswa yang aktif dalam organisasi seperti OSIS atau Pramuka dapat menggunakan jalur ini untuk mendaftar ke sekolah pilihan mereka.
3. Jalur Afirmasi untuk Penyandang Disabilitas dan Siswa Kurang Mampu
Jalur afirmasi tetap diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Kemendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan ini untuk memastikan bahwa pendidikan dapat diakses oleh semua kalangan.
4. Jalur Mutasi untuk Anak Pegawai yang Dipindah Tugaskan
Jalur mutasi diberikan kepada siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas kerja, termasuk kuota khusus bagi anak guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Selain itu, untuk tingkat SMA, penerimaan murid baru kini akan dilakukan secara lintas kabupaten/kota dan penetapannya berada di level provinsi, berbeda dengan sistem PPDB sebelumnya yang hanya berlaku dalam satu wilayah.
Menurut Abdul Mu’ti, perubahan juga terjadi pada perhitungan persentase siswa yang diterima di masing-masing jalur, meskipun ia belum mengungkap detail angka persentase tersebut.
“Kami melakukan evaluasi dari sistem PPDB sejak 2017, dan hasilnya kami sesuaikan dalam SPMB agar lebih inklusif dan memberikan peluang lebih adil bagi semua siswa,” jelasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan lancar, Kemendikdasmen bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal koordinasi dengan pemerintah daerah.
"Kami sudah mengajukan rancangan ini ke Presiden, dan beliau menyetujui substansinya. Besok, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk memastikan dukungan dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” kata Mu’ti.
Sistem zonasi dalam PPDB sebelumnya sering menuai polemik karena banyak wilayah yang belum memiliki sekolah negeri yang cukup. Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa, menekankan perlunya pemerataan sarana dan prasarana sekolah agar sistem penerimaan siswa tidak menimbulkan masalah baru.
"Kalau ingin menerapkan sistem zonasi atau domisili, pastikan dulu setiap kecamatan atau kelurahan memiliki sekolah negeri yang memadai," ujarnya.
Selain itu, Ledia menilai bahwa perlu kejelasan dalam metode seleksi bagi siswa yang ingin masuk sekolah melalui jalur akademik, apakah berbasis ujian nasional, asesmen, atau nilai rapor.
"Zonasi dan seleksi masuk sekolah harus dikaji lebih matang agar tidak membingungkan orang tua dan siswa," tambahnya.
Perubahan dari PPDB ke SPMB diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang muncul dalam sistem penerimaan siswa selama ini. Namun, tantangan terbesar dalam implementasinya adalah bagaimana pemerintah daerah dapat beradaptasi dan memastikan sistem ini berjalan sesuai dengan harapan.
Kemendikdasmen berjanji akan terus memantau dan mengevaluasi penerapan SPMB untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi semua siswa di Indonesia. (*).
Add new comment