Nahkoda Kapal Tongkang Batubara yang Tabrak Jembatan Muara Tembesi Ditetapkan sebagai Tersangka

WIB
Nahkoda Kapal Tongkang Batubara yang Tabrak Jembatan Muara Tembesi Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus kapal tongkang batubara yang menabrak tiang fender Jembatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

Pasalnya belum lama ini, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi telah menetapkan nahkoda kapal berinisial YD sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Candra mengatakan, bahwa atas kejadian tersebut penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dan telah menetapkan tersangka.

"Kasus tersebut statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan atau sidik, sekarang sudah ditetapkan tersangka (nahkoda)," ujarnya, Rabu (4/2/2025).

Ade menambahkan, bahwa menurut saksi ahli surat persetujuan berlayar atau SPB milik kapal salah satunya gugur yang artinya tidak memenuhi syarat.

"Keterangan dari saksi ahli, ada syarat dari SPB gugur artinya tidak memenuhi syarat. Berdasarkan keterangan saksi ahli ini gugur SPB," jelasnya.

Selain itu, disampaikan Ade, dari hasil pemeriksaan sementara polisi juga menemukan fakta bahwa pandu kapal tidak miliki kompetensi atau tidak memenuhi kriteria.

"Pandunya tidak memiliki kompetensi, tidak miliki sertifikasi itu dari hasil pemeriksaan," sebutnya.

Atas kejadian ini, nahkoda kapal tersebut dikenakan Pasal 323 dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran yang mengatur tentang tindak pidana pelayaran dan terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Seperti diberitakan, kapal tongkang batubara tabrak tiang fender jembatan Muara Tembesi ini, ditarik oleh kapal tugboat Twin Power serta didampingi tugboat Kurnia XXIV.

Subdit Gakkum Ditpolairrud Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi termasuk dari pihak kapal, pemilik tongkang, serta petugas pos pantau di Muara Tembesi.

Kasubbid Gakkum Ditpolairrud Polda Jambi AKBP Ade Candra mengatakan, bahwa proses penyelidikan insiden kapal tongkang batubara tabrak tiang fender jembatan Muara Tembus masih terus berlanjut.

"Penyidik juga sudah memeriksa 10 saksi, termasuk pihak kapal, pemilik tongkang dan petugas pos pantau di Muara Tembesi," katanya, Senin (27/1/2025).

Ade menyebutkan, bahwa dari hasil pemeriksaan nahkoda kapal berinisial YD terindikasi akan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, insiden kapal tongkang batubara tabrak tiang fender masih dalam penyelidikan.

"Dari olah TKP penyidik menemukan bahwa salah satu tiang fender yang tertabrak ini lepas, dari total 11 tiang fender hanya 5 yang masih berdiri," kata Ade.

Ade menambahkan, bahwa penyidik juga mengungkap adanya kelebihan muatan pada tongkang batubara yang menabrak tiang fender jembatan Muara Tembesi.

"Kapal yang seharusnya mengangkut muatan sebanyak 2.499 MT ternyata membawa sekitar 2.900 MT," kata dia.

Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairrud Polda Jambi sendiri akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Tindak lanjut kedepan setelah dilakukan pemeriksaan, kita akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari Dirjen Perhubungan laut. Dari hasil itu baru bisa kita lanjutkan ke penyidikan," sebutnya.

Saat ini, kapal tugboat dan tongkang tersebut telah diamankan di Pelabuhan JT BMP Kemingking. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network