Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi menyita uang 1,7 Miliar dalam kasus Korupsi Gagal Bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018.
Uang tersebut berasal salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 atas nama Tersangka AE.
"Penyitaan tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara ini dantelah dilakukan penitipan sementara di Rekening Penitipan Kejaksaan Tinggi Jambi di Bank BRI Cabang Jambi," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.
Dijelaskan Noly, tersangka AE disangka melanggar ketentuan sebagai berikut:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Perkara ini melibatkan Tersangka AE yang diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa pihak, yakni:
- Yunsak El Halcon telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.
- Dadang Suryanto dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun.
- Andri Irvandi dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.
- Leo Darwin diputuskan pidana penjara 16 tahun yang saat ini Terdakwa dan JPU Kejari Jambi sedang proses pengajuan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Jambi.
Tindak pidana korupsi perkara gagal bayar dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada periode tahun 2017-2018, yang berdampak signifikan pada kerugian keuangan negara sebesar Rp. 310.118 271.00,- ( tiga ratus sepuluh milyar seratus delapan juta dia ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
"Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil dan kepastian hukum dan dalam penanganannya tidak hanya berorientasi pada penghukuman namun juga pada pemulihan/ penyelamatan keuangan negara," pungkasnya. (*)
Add new comment