Kasus penghancuran jalan di Sarolangun oleh truk-truk batubara PT Anugerah Jambi Coalindo (AJC) semakin memanas! Mantan Wakil Bupati Sarolangun, Hilallatil Badri, kini meminta aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin penggunaan jalan bagi PT AJC.
Hilal mempertanyakan bagaimana mungkin perusahaan tambang ini bisa dengan leluasa menggunakan jalan publik, merusaknya hingga hancur total, tanpa ada tindakan dari pemerintah?
"KPK harus turun tangan! Ini bukan sekadar masalah jalan rusak, tapi menyangkut aset negara yang digunakan oleh swasta tanpa ada kejelasan soal kontribusi mereka terhadap daerah. Jika mereka menggunakan fasilitas umum, di mana keuntungan bagi masyarakat?" ujar Hilal.
Salah satu hal yang disorot oleh Hilal adalah proses penerbitan izin penggunaan jalan Simpang Pitco–Desa Sepintun Kecamatan Pauh oleh PJ Bupati Sarolangun kepada PT AJC, yang terkesan kilat dan janggal.
Fakta mencengangkan, di mana PT AJC mengajukan surat permohonan izin penggunaan jalan pada 6 Juni dan 15 Juni 2022. Dalam waktu sebulan, tepatnya Juli 2022, Pj Bupati langsung menerbitkan surat persetujuan.
"Cepat sekali prosesnya! Ini izin untuk jalan umum yang dibangun dengan uang rakyat, kok bisa diterbitkan. Apalagi dalam sebulan? Apakah ini sudah sepengetahuan DPRD Sarolangun?" tanya Hilal curiga.
Menurutnya, penerbitan izin penggunaan jalan semestinya tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh perusahaan, seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) untuk mengukur dampak kendaraan berat terhadap jalan. Kemudian perlu persetujuan dari DPRD karena ini menyangkut aset daerah. Lalu izin yang diterbitkan dalam bentuk Perda atau Surat Keputusan (SK), bukan hanya surat biasa!
Namun, izin bagi PT AJC itu hanya diterbitkan dalam bentuk surat biasa, tanpa dasar hukum yang kuat.
"Ini sangat berbahaya! Jangan sampai aset negara digunakan oleh swasta, tapi keuntungannya tidak masuk ke negara dan tidak dinikmati oleh rakyat. Ini yang harus diusut KPK!" tegas Hilal.
PT AJC, perusahaan yang berkantor di DBS Bank Tower 23rd floor, Ciputra World One Complex, Jakarta Selatan, memiliki izin tambang (IUP) seluas 595 hektar di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Sarolangun.
Jalur hauling mereka sepanjang 24 KM melewati sejumlah desa, yaitu Desa Semaran, Desa Danau Serdang, Desa Lubuk Napal, Desa Seko Besar. Padahal, sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Jambi No. 35 Tahun 2012, truk pengangkut batubara dilarang menggunakan jalan umum!
Namun, PT AJC melenggang bebas menggunakan jalan rakyat tanpa hambatan. Akibatnya, jalan yang dibangun dengan APBD puluhan miliar kini hancur total.
"Ini perusahaan besar. Pakai jalan rakyat seenaknya, merusaknya, lalu pergi tanpa peduli. Pemerintah di mana?" kata Hilal dengan nada kecewa.
Selain merusak jalan, Hilal juga menyoroti ketidakjelasan kontribusi PT AJC terhadap daerah.
Menurutnya, jika sebuah perusahaan menggunakan aset negara (jalan umum), seharusnya ada kontribusi nyata kepada daerah, seperti Kompensasi berupa dana perbaikan jalan, Pajak atau retribusi yang jelas, Dana CSR untuk masyarakat terdampak.
Namun, hingga kini tidak ada informasi jelas apakah PT AJC memberikan kontribusi ini.
"Kalau PT AJC tidak memberi kompensasi, berarti mereka hanya mengeruk keuntungan tanpa memberi apa-apa kepada rakyat. Pemerintah harus menjelaskan, apakah perusahaan ini benar-benar taat aturan atau justru ada permainan di balik izin ini?" ujar Hilal.
Hilal meminta Gubernur Jambi Al Haris dan Bupati Sarolangun untuk segera turun tangan sebelum kerusakan semakin parah. Jika pemerintah tetap diam, Hilal memperingatkan bahwa masyarakat akan turun ke jalan menuntut hak mereka.
"Kalau pemerintah tidak bertindak, jangan salahkan rakyat kalau nanti mereka yang turun ke jalan! Masyarakat sudah cukup menderita akibat keserakahan perusahaan ini!" tegasnya.
"Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada protes di media. Ini soal hak rakyat, soal keadilan, dan soal integritas pemerintah. Kalau ada yang bermain di balik izin ini, KPK harus turun tangan!" pungkasnya.
Comments
Tidak ada DBS tower dan ciputra belum ada izin
Belum ada izin ciputra melanggar cia dan bilateral amerika serikat soal terjadinya kontruksi di jakarta selatan. Sejak kapan melanggar ada koran surat negara singapura bahwa tidak ada bank singapura izin termasuk UOB, OCBC, HSBC dan DBS muncul di koran. Sejak kapan Ciputra ada izin kontruksi di Indonesia. CIA belum ada izin kontruksi dengan Edijaya adalah facta. Edi bertanya sebagai dari surat negara edi satu orang di indonesia penduduk.
Add new comment