KPK

BWSS VI Gencarkan Proyek Strategis di Jambi, Rehabilitasi Rawa Parit Pudin Digelontor Rp 20 Miliar

Selain menggarap proyek jumbo senilai Rp 57 miliar untuk pembangunan tanggul penutup dan jaringan irigasi Batang Asai di Kabupaten Sarolangun, Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) juga akan mengeksekusi satu lagi proyek strategis di pantai timur Jambi di tahun 2025 ini.

Proyek itu adalah rehabilitasi jaringan rawa D.I.R Parit Pudin di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Nilai proyek yang dikucurkan sebesar Rp 20 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2025. Saat ini, kedua proyek jumbo ini tengah proses tender.

Polemik Iuran Pengusaha ke PPTB Kian Memanas, Pemerintah dan Satgas Was Gakkum Bungkam, KPK Pernah Temukan Dugaan Pungutan Rp 150 Miliar

Gonjang-ganjing ihwal pengelolaan iuran miliaran rupiah dari pengusaha tambang ke Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) terus memanas. Masalah peruntukan dana, legalitas PPTB dalam mengelola uang miliaran, hingga dugaan penghindaran pajak menjadi perbincangan yang semakin luas.

Namun, hingga saat ini, Ketua PPTB, Asnawi, masih bungkam. Dikonfirmasi via WhatsApp tak dijawab, ditelpon pun tak direspon. Sikap ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada hal yang disembunyikan dalam pengelolaan dana yang dikumpulkan dari pengusaha batubara.

PT AJC Rusak Jalan Simpang Pitco, Hilal Desak KPK Turun Tangan!

Kasus penghancuran jalan di Sarolangun oleh truk-truk batubara PT Anugerah Jambi Coalindo (AJC) semakin memanas! Mantan Wakil Bupati Sarolangun, Hilallatil Badri, kini meminta aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin penggunaan jalan bagi PT AJC.

Hilal mempertanyakan bagaimana mungkin perusahaan tambang ini bisa dengan leluasa menggunakan jalan publik, merusaknya hingga hancur total, tanpa ada tindakan dari pemerintah?

Aktivitas Tambang Batubara PT KIM Disoal, Kinerja Inspektur Tambang Disorot!

Jambi – Dugaan pelanggaran tambang batubara oleh PT Kuansing Inti Makmur (KIM) di Desa Tanjung Belit, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, kembali mencuat.

Menurut Hadi Prabowo, aktivis LSM MAPPAN, perusahaan ini telah mereka laporkan karena diduga melakukan aktivitas penambangan di luar area Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP-OP). Kata Hadi, ini berpotensi merugikan negara dalam bentuk kebocoran pajak dan royalti.

Kasus Penganiayaan Dokter Koas UNSRI dan Jejak Kekayaan Pejabat BPJN Kalimantan Barat

Dedy Mandarsyah, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, mendadak mencuri perhatian publik usai terseret secara tidak langsung dalam kasus penganiayaan seorang dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) di Palembang. Kasus ini bermula dari polemik yang ditimbulkan anaknya, Lady Aurelia Pramesti, terkait jadwal piket yang dinilainya terlalu berat.

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi APD Kemenkes: Rugikan Negara Rp319 Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan yang berasal dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020. KPK menyebut kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp319 miliar.

Lima Tersangka Korupsi Bandara Kualanamu Ditahan, Kerugian Negara Rp7,1 Miliar

Medan – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Bandara Kualanamu Internasional, Deli Serdang, yang merugikan negara sebesar Rp7,1 miliar. Penahanan dilakukan pada Kamis (26/9/2024) setelah Tim Pidsus Kejati Sumut menemukan bukti kuat terkait tindak pidana korupsi tersebut.

Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk 5 Orang dalam Kasus Suap Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan melarang lima orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Langkah ini diharapkan dapat menjamin kelancaran proses penyidikan dan menghindari potensi hambatan yang mungkin timbul.

"Sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk lima orang, yaitu KUS, SP, YPW, DTI, dan DB," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada media, Selasa (23/7/2024).