JAMBI – Kota Jambi kini secara resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akan menjadi pedoman utama dalam pengembangan wilayah dan pembangunan yang lebih tertata.
Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2024 ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan perntukannya, serta memberikan kepastian hukum dalam tata kelola perkotaan.
"Alhamdulillah, Kota Jambi sudah memiliki Perda RTRW yang akan menjadi pedoman bagi setiap pembangunan dan pengembangan wilayah," ujar Wali Kota Maulana, dalam rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah secara virtual, pada Senin (17/3/2025).
Perda RTRW ini bertujuan untuk mengatur penggunaan lahan, menghindari pembangunan yang tidak sesuai peruntukan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha dalam berinvestasi di Kota Jambi.
Wali Kota menekankan bahwa sosialisasi aturan ini akan dilakukan secara menyeluruh hingga ke tingkat camat, lurah, dan RT, agar masyarakat lebih memahami tata ruang dan tidak terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan lahan.
"Kami akan terus mensosialisasikan Perda ini kepada semua pihak, agar seluruh warga memahami dan menghindari kesalahan dalam pemanfaatan ruang," tambahnya.
Selain RTRW, Pemkot Jambi juga sedang menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwal).
"Saat ini kami sedang mempersiapkan Perwal terkait RDTR yang akan memberikan panduan lebih rinci mengenai peruntukan lahan di setiap titik Kota Jambi," jelas Maulana.
Ia mencontohkan bahwa tanpa RDTR yang jelas, sering terjadi kesalahan dalam penggunaan lahan, seperti pembangunan gudang di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya.
"Dengan RDTR, kita bisa menghindari kesalahan semacam itu, sehingga semua pembangunan sesuai dengan perencanaan," ujarnya.
Perda RTRW dan RDTR diharapkan mempermudah dunia usaha dalam menentukan lokasi yang sesuai untuk investasi mereka, sehingga tidak ada lagi ketidakpastian dalam perizinan dan pengembangan usaha.
"Pelaku usaha harus tahu dengan pasti di mana mereka bisa berinvestasi, agar tidak ada kerugian atau kebingungan di kemudian hari," tegas Wali Kota Maulana.
Selain itu, Pemkot Jambi juga akan memaksimalkan sistem perizinan satu pintu melalui Online Single Submission (OSS) guna meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses perizinan investasi.
"Dengan sistem ini, diharapkan akan lebih banyak investasi masuk ke Kota Jambi, menjadikan kota ini sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berkembang pesat," ungkapnya.
Wali Kota Maulana berharap dengan adanya Perda RTRW ini, tidak ada lagi perbedaan persepsi dalam pemanfaatan lahan dan pembangunan di Kota Jambi.
"Kami akan terus mempresentasikan Perda RTRW ini ke berbagai kalangan agar dapat dipahami dan diterapkan dengan baik," tutupnya.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan pembangunan Kota Jambi bisa lebih terarah, ramah investasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(*)
Add new comment