Pemprov Jambi Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang pada Momen Lebaran 2025, Batu Bara Dilarang Beroperasi

WIB
IST

JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi memberlakukan pembatasan angkutan barang selama periode mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025. Pembatasan ini berlaku mulai H-7 hingga H+7 Lebaran, atau sejak 24 Maret hingga 8 April 2025.

Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Wing Gunariadi.

"Dishub sudah menindaklanjuti SKB (Surat Keputusan Bersama) untuk kelancaran bagi pemudik dengan membatasi kendaraan barang, khususnya angkutan batu bara, pada H-7 sampai H+7 Lebaran," ungkap Wing pada Senin (17/3/2025).

Menurut Wing, pembatasan angkutan barang ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama mudik Lebaran.

Namun, tidak semua angkutan barang terkena pembatasan. Angkutan yang membawa bahan bakar minyak (BBM), sembako, serta barang esensial lainnya tetap diizinkan beroperasi.

"Dengan adanya pembatasan ini, kami berharap arus lalu lintas mudik lebih lancar. Tapi untuk kendaraan pengangkut BBM, sembako, dan logistik esensial tetap bisa beroperasi seperti biasa," jelasnya.

Selain pembatasan angkutan barang, Dishub Jambi juga akan menyiagakan personil gabungan di pos-pos pelayanan mudik yang tersebar di sejumlah titik strategis.

Hal ini dilakukan guna memastikan pemudik mendapatkan pengamanan maksimal selama perjalanan.

Pemprov Jambi juga tengah menyiapkan langkah antisipasi terhadap kemungkinan bencana selama arus mudik, seperti longsor dan banjir akibat curah hujan tinggi.

Dishub Jambi saat ini menginventarisir kesiapan alat berat untuk ditempatkan di titik-titik rawan bencana guna mengatasi kendala yang mungkin timbul di jalur mudik.

"Kami sudah berkoordinasi terkait kesiapan alat berat di titik rawan bencana, termasuk jalan-jalan yang sering longsor atau tergenang banjir saat curah hujan tinggi," ujar Wing.

Untuk memastikan kesiapan moda transportasi darat, Dishub Jambi juga tengah melakukan inventarisasi armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Dishub Jambi berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk memastikan bus-bus layak beroperasi dalam mengangkut penumpang selama Lebaran 2025.

"Kami mendata kesiapan masing-masing perusahaan otobus agar bus yang dioperasikan dalam kondisi prima dan aman untuk perjalanan mudik tahun ini," pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan arus mudik Lebaran 2025 di Provinsi Jambi dapat berjalan lebih lancar, aman, dan minim hambatan akibat kendaraan berat di jalan raya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network