Tim Opsnal Polsek Jelutung mengamankan 3 orang pelaku spesialis pencurian kabel listrik dan mesin outdoor AC. Mereka diamankan, setelah beraksi di beberapa TKP di Kota Jambi.
Para pelaku yang diamankan adalah Mahir Harahap (36), Frengki Ringgo (24) dan Ramaludin (36). Mereka semua berdomisili di Kota Jambi.
Kapolsek Jelutung, Iptu Moh Chairil Umam mengatakan mereka ditangkap pada tanggal 9 dan 10 Maret 2025 lalu.
"Mereka spesialis pencurian kabel dan mesin outdoor AC yang telah beraksi di beberapa wilayah di Kota Jambi," katanya pada Senin, 20 Maret 2025.
Dijelaskan Iptu Chairil Umam, pelaku pernah menggasak satu unit mesin outdoor AC di daerah Broni, delapan unit di wilayah pasar dan tiga unit di ruko kosong dekat Bandara.
"Barang buktinya berhasil kita amankan sebelum dijual oleh para pelaku, jadi kita tangkap di hari yang sama," jelasnya.
Mereka biasanya beraksi dengan cara memotong kabel listrik dengan peralatan lengkap. Saat ini, Polisi masih memburu satu orang lagi yang masih DPO.
Saat diintrogasi, para pelaku ini menyebutkan bahwa hasil curian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Mereka disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*)
Add new comment