Gali Emas Ilegal di Tengah Malam, Dua Operator Excavator Diciduk Polisi

WIB
IST

BUNGO – Kepolisian Resor (Polres) Bungo kembali menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih marak terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang pria yang diduga sebagai operator alat berat jenis excavator berhasil diamankan dalam penggerebekan pada Rabu dini hari, (28/5/2025), di Dusun Lubuk Kayu Aro, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo.

Keduanya masing-masing berinisial MH (35), warga Kabupaten Bungo, dan R (27), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, dalam konferensi pers Senin sore (2/6/2025), menyatakan bahwa keduanya tertangkap tangan saat menjalankan aktivitas ilegal sebagai operator alat berat untuk menggali emas.

“MH kami amankan bersama excavator merek SANY SY135 warna kuning, dan R bersama unit Zoomlion ZE215E warna abu-abu kombinasi hijau,” terang Kapolres.

Dua unit excavator tersebut diketahui digunakan untuk menggali material tambang di luar izin yang sah. Satu unit telah berhasil dievakuasi ke Asrama Perwira Polres Bungo di Sungai Mengkuang, sedangkan unit lainnya masih berada di lokasi karena mengalami kerusakan.

Barang Bukti Diamankan:

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti tambahan dari lokasi kegiatan PETI, yakni:

  • 1 set monitor merk Sunny dari excavator SANY (dalam keadaan rusak)
  • 1 set komputer alat berat excavator
  • 1 buah dulang warna hitam
  • 1 lembar karpet warna merah
  • 1 potong selang gabang warna merah

Kapolres menegaskan bahwa proses evakuasi alat berat yang rusak masih terus diupayakan dari lokasi ke Mapolres Bungo.

“Kami tetap berusaha memindahkan seluruh barang bukti, termasuk alat berat yang rusak, untuk kepentingan proses hukum,” tegas AKBP Natalena.

Atas perbuatannya, MH dan R dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, keduanya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Aktivitas PETI dengan alat berat masih menjadi ancaman serius bagi ekosistem Sungai Batanghari dan kawasan hulu Bungo. Penindakan ini merupakan peringatan bagi para pelaku untuk segera menghentikan praktik ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengabaikan aspek legalitas dan keselamatan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network