Upaya pemberantasan judi online (judol) terus dilakukan Polda Jambi. Terbaru, Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.180 situs judol ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Langkah ini dilakukan sejak Januari hingga 6 Agustus 2025 sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas praktik perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.
"Tim cyber tetap melakukan patroli untuk mencari link-link yang bermuatan judi," ujar Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
Taufik menjelaskan, ribuan link tersebut merupakan hasil pantauan tim cyber yang terus aktif memantau peredaran situs-situs terlarang di internet.
"Hingga hari ini, kami sudah ajukan 2.180 link untuk diblokir ke Kementerian Komdigi," jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam berselancar di internet dan tidak sembarangan mengakses situs yang mencurigakan. Menurutnya, banyak situs judi online yang sengaja menargetkan pengguna awam melalui kata kunci pencarian populer.
"Sebaiknya hindari mengetik kata kunci yang berkaitan dengan judi online saat browsing. Jangan sampai terjerumus ke aktivitas yang bisa menyengsarakan diri sendiri dan keluarga," tegas Taufik.
Polda Jambi berkomitmen terus melakukan patroli siber dan mengambil langkah hukum terhadap pelaku maupun penyedia layanan judi online di wilayah hukumnya. (*)
Add new comment