BNNP Jambi melakukan pemusnahan barang bukti 25 Kilogram Narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin 20 Maret 2025. Pemusnahan ini dilakukan di halaman gedung BNNP Jambi menggunakan mesin incinerator.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu ini dilakukan pengetesan oleh Bidokkes Polda Jambi. Hasil pengetesan, serbuk putih yang dibungkus dalam kemasan teh cina tersebut dipastikan sabu-sabu.
Penyidik Madya BNNP Jambi, Muhammad Tambunan mengatakan bahwa barang haram ini berasal dari pengungkapan dengan dua orang tersangka yang berasal dari Medan.
"Seperti dalam KUHP, barang bukti yang menyangkut narkotika harus segera dimusnahkan," katanya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Provinsi Jambi.
Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Tim BNN Provinsi Jambi.
Saat diwawancarai, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko menyampaikan pengungkapan narkotika ini dilakukan pada hari Senin dan Selasa, tanggal 24-25 Februari 2025 lalu di Kelurahan Handil Jaya, Simpang Surya, Kota Jambi.
Dalam operasi tersebut, tim BNNP Jambi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu Pandu Rahman Wiguna dan Ade Irfan Siagian. Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25 bungkus dengan berat bruto 25 kg.
"Kami juga mengamankan satu unit mobil Fortuner warna putih, No.Pol. BK 1899 GMK, serta beberapa barang bukti non-narkotika lainnya," ujar Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko. (*)
Add new comment