Kasus Proyek, MPRJ Desak Kejati Jambi Segera Periksa Mantan PJ Bupati Tebo!

WIB
IST

Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) kembali turun ke jalan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (21/3/2025). Kali ini, MPRJ mempertanyakan laporan resmi mereka dengan nomor 20/LAP-MPRJ/JBI/1/2025, terkait dugaan persekongkolan jahat dalam proyek infrastruktur Kabupaten Tebo tahun 2023-2024.

Ketua MPRJ, Bobto, dalam orasinya dengan lantang mengungkap skandal yang menyayat hati, di mana kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar, sebagaimana terungkap dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Kami datang hari ini untuk mengingatkan kembali bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan menguap! Kejati Jambi harus segera menindaklanjuti laporan kami, karena ini menyangkut uang rakyat dan dugaan korupsi yang sangat sistematis!" teriak Bobto.

Menurut Bob To, dugaan kongkalikong proyek di Tebo ini diduga melibatkan mantan PJ Bupati Tebo tahun 2023-2024, Kepala Dinas PUPR Tebo, Kabid Bina Marga, dan Kepala ULP Kabupaten Tebo.

MPRJ menduga bahwa skema permainan ini dikendalikan oleh seorang perantara berinisial K, yang disebut sebagai orang kepercayaan mantan PJ Bupati Tebo.

Bob To menjelaskan, modus Operandinya, K diduga menjadi perantara utama yang menentukan rekanan kontraktor penerima proyek. Hanya kontraktor yang "setor upeti" yang mendapat proyek, meskipun tidak memenuhi syarat teknis. Proyek yang dikerjakan asal jadi, sehingga menjadi temuan BPK.

Dinas PUPR dan ULP hanya sebagai eksekutor daftar kontraktor yang sudah ditentukan. Kepala ULP Tebo diduga mengatur proses tender, memastikan bahwa pemenang proyek sudah diskenariokan sejak awal, meskipun ada peserta lelang lain dengan penawaran lebih kompetitif.

"Kami melihat adanya dugaan kejahatan yang sangat sistematis. Semua sudah diatur, mulai dari daftar kontraktor hingga pemenang tender! Apakah ini bukan korupsi? Kejati Jambi harus segera bertindak!" tegas Bobto.

Dalam aksi ini, MPRJ mendesak Kejati Jambi untuk segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam skandal ini, yakni:

1️⃣ Panggil dan Periksa Mantan PJ Bupati Tebo Tahun 2023-2024
2️⃣ Panggil dan Periksa Kurnia, yang diduga menjadi perantara utama dalam skema korupsi ini
3️⃣ Panggil dan Periksa Kadis PUPR dan Kabid Bina Marga Tebo
4️⃣ Panggil dan Periksa Kepala ULP dan seluruh Anggota Pokja ULP Tebo
5️⃣ Panggil dan Periksa Pengawas Proyek, Tim PHO, serta pejabat terkait lainnya

"Jika Kejati Jambi membiarkan ini berlalu tanpa tindakan, maka ini akan menjadi preseden buruk. Skema kotor ini sudah berlangsung kronis, terstruktur, dan sistematis!" tutup Bobto.

MPRJ menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku ditindak tegas. Mereka juga mengancam akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar jika Kejati Jambi tidak segera melakukan tindakan hukum yang nyata.

"Kita tidak ingin kejadian ini hanya menjadi laporan yang diabaikan! Jangan hanya didengar, tetapi harus ditindaklanjuti! Kami siap turun ke jalan lebih besar lagi jika kasus ini dibiarkan mandek!" tegas Bobto.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik. Dengan adanya bukti temuan BPK RI senilai Rp 2,1 miliar, seharusnya sudah cukup alasan bagi Kejati Jambi untuk segera memanggil dan memeriksa para terduga pelaku.

Publik kini menunggu apakah Kejati Jambi akan segera menetapkan tersangka dalam skandal ini atau hanya membiarkan kasus ini tenggelam seperti banyak kasus korupsi lainnya.

Rakyat menunggu keadilan! Kejati Jambi, jangan diam! (***)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network