DPD IKM Sesalkan Sentimen Rasial di Balik Penertiban PKL Merangin: "Jangan Bawa-bawa Suku, Ini Soal Ketertiban"

WIB
IST

Ketua Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kabupaten Merangin, Indra Gani, angkat suara menyusul mencuatnya sentimen rasial yang menyudutkan etnis Minang dalam penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Pemerintah Kabupaten Merangin baru-baru ini.

Indra menyesalkan keras munculnya sejumlah status di media sosial yang menurutnya mengarah pada ujaran bernuansa rasisme, terutama menyangkut para PKL yang berasal dari etnis Minang.

“Atas nama pribadi dan sebagai pengurus IKM Merangin, saya sangat menyayangkan munculnya status-status di Facebook yang menyudutkan satu suku tertentu. Ini berbahaya, bisa memecah belah,” tegas Indra Gani, Senin (7/4/2025).

Indra menegaskan IKM Merangin mendukung penuh langkah Pemkab Merangin dalam menegakkan ketertiban umum, termasuk dalam penataan PKL. Ia menyebut, warga Minang yang berdagang di Merangin umumnya patuh terhadap aturan dan siap mendukung kebijakan Bupati Syukur.

“Memang sebagian besar PKL itu orang awak (Minang), tapi mereka taat aturan dan siap mengikuti kebijakan pemerintah. Tidak ada niat melanggar atau menguasai wilayah,” tegas Indra.

Ia juga mengingatkan penegakan Perda harus dilakukan tanpa tebang pilih, demi keadilan bagi semua pelaku usaha mikro di Merangin.

Indra mengimbau masyarakat Merangin untuk tidak terpancing oleh narasi yang berpotensi memecah belah persatuan, apalagi bila sengaja dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menunggangi isu ini.

“Kami mengajak semua pihak tetap menjaga kondusifitas Merangin. Jangan bawa-bawa suku. Ini soal ketertiban, bukan etnis. Mari kita bangun Merangin yang tertib, aman, dan sejahtera bersama,” ajaknya.

Sejumlah postingan di media sosial sempat menarasikan bahwa penertiban yang dilakukan Pemkab Merangin menyasar pedagang dari ras atau etnis tertentu. Narasi ini langsung dibantah berbagai tokoh masyarakat, termasuk aparat Pemkab.

Pemkab Merangin sendiri menegaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan regulasi, bukan karena latar belakang etnis, dan berlaku bagi semua pedagang yang melanggar aturan zonasi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network