Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Pengawasan Indikasi Geografis (IG) terhadap Kopi Robusta Sungai Penuh, salah satu produk unggulan daerah yang telah resmi tercatat sebagai produk Indikasi Geografis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kegiatan dilaksanakan di Sekretariat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Sungai Penuh, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Idris, yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Diana Yuli Astuti, beserta tim teknis dari Bidang KI Kanwil Jambi. Turut hadir pula Ketua MPIG Kopi Robusta Sungai Penuh beserta anggota.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengawasan dilakukan dengan meninjau langsung proses produksi kopi di lapangan serta berdiskusi bersama pengurus MPIG. Salah satu perhatian utama adalah ketidakkonsistenan pencantuman logo Indikasi Geografis pada kemasan produk, yang belum sepenuhnya diterapkan oleh para pelaku usaha sesuai standar dokumen deskripsi IG.
Hasil dari kegiatan ini antara lain:
Ditemukan bahwa logo Indikasi Geografis belum dicantumkan secara merata pada produk Kopi Robusta Sungai Penuh.
Ketua MPIG menyampaikan bahwa sejak dicatatkan sebagai IG, nilai jual kopi mengalami peningkatan signifikan, memberi dampak ekonomi yang positif bagi para anggota.
Kopi Robusta Sungai Penuh kini telah menembus pasar internasional, memperluas daya saing produk lokal di kancah global.
Produk yang beredar dinyatakan masih konsisten dengan deskripsi Indikasi Geografis sebagaimana yang diajukan dan tercatat di DJKI.
Kepala Kantor Wilayah Idris menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan pemerintah untuk memastikan bahwa perlindungan hukum terhadap Indikasi Geografis juga diikuti dengan implementasi yang sesuai di lapangan. Ia mengapresiasi antusiasme dan komitmen MPIG dalam menjaga mutu dan keaslian produk. (*)
Add new comment