Dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran obat-obatan ilegal, Bea Cukai Jambi terus memperkuat sinergi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi. Melalui kolaborasi ini, kedua lembaga berhasil mengamankan 1.036 butir obat tanpa izin edar yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Obat-obatan yang diamankan antara lain Hexymer, Tramadol, Calmlet, dan Alprazolam — yang termasuk dalam kategori obat keras dan hanya boleh digunakan untuk pelayanan kesehatan di bawah pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat-obat ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kolaborasi ini merupakan langkah nyata kami dalam menjalankan fungsi Community Protector, demi menekan peredaran obat ilegal di Jambi," tulis akun Bea Cukai Jambi dalam pernyataan resminya di media sosial.
Kerja sama antara Bea Cukai dan BPOM Jambi mencakup pertukaran informasi, koordinasi penindakan, serta dukungan dalam penyelidikan. Pendekatan terpadu ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan peredaran obat ilegal yang kian marak.
Bea Cukai Jambi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan bila menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungannya.
"Perlindungan terhadap masyarakat adalah prioritas kami. Kami percaya dengan partisipasi aktif semua pihak, upaya ini akan lebih efektif dan berkelanjutan," tutupnya. (*)
Add new comment