SAROLANGUN – Kepolisian Resor Sarolangun resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) tiga anggotanya karena pelanggaran berat terhadap kode etik dan peraturan internal kepolisian. Upacara PTDH yang berlangsung di Lapangan Mapolres Sarolangun, Rabu (4/6/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya dengan suasana yang penuh keprihatinan.
Ketiga anggota yang diberhentikan masing-masing berinisial ES, DW, dan MA, terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Meskipun ketiganya tidak hadir secara fisik, upacara tetap dilaksanakan secara in-absensia. Foto masing-masing anggota yang di-PTDH dibawa ke hadapan Kapolres selaku Inspektur Upacara, lalu diberi tanda silang merah sebagai simbol resmi pemberhentian.
Para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, serta seluruh anggota Polres dan Polsek tampak hadir dan menyaksikan prosesi tersebut dengan penuh keseriusan.
Dalam sambutannya, AKBP Budi Prasetya menyampaikan rasa keprihatinan mendalam. Menurutnya, langkah PTDH merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah organisasi Polri.
“Kejadian ini sesungguhnya tidak perlu terjadi. Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses yang menyakitkan seperti ini,” ungkap Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa profesi sebagai anggota Polri bukanlah jalan menuju kekayaan, melainkan kesempatan untuk mengabdi dengan martabat dan integritas.
Kapolres mengajak seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan renungan bersama. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kode etik, disiplin, dan hukum tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga keluarga dan masa depan pribadi.
“Mari kita jadikan momen ini sebagai pembelajaran. Tingkatkan profesionalisme, kedisiplinan, dan selalu junjung tinggi kehormatan sebagai anggota Polri,” tutupnya.
Upacara PTDH ini menjadi pengingat keras bahwa institusi Polri tidak mentolerir setiap pelanggaran yang mencoreng citra dan kepercayaan publik terhadap kepolisian.(*)
Add new comment