Polda Jambi Dalami Keterkaitan PT Dinar Bintang Samudra dalam Kasus Ko Apex

WIB
IST

JAMBI - Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi tengah mendalami keterkaitan PT Dinar Bintang Samudra (DBS) yang dimiliki oleh Dinar Candy dalam kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen yang menjerat Affandi Susilo alias Ko Apex.

Penyidikan ini dilakukan setelah ditemukan dokumen hibah kapal dan tongkang dari PT Fellicia Bintang Samudra (FBS), perusahaan milik Ko Apex, ke PT Dinar Bintang Samudra (DBS). Temuan ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan lebih luas antara kedua perusahaan tersebut.

Pada tahun 2022, Ko Apex diangkat sebagai Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dan bertanggung jawab atas operasional kapal dan pelayaran di wilayah tersebut. PT Sinar Bintang Samudra, yang berpusat di Provinsi Kalimantan, mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi melalui Ko Apex. Namun, sejumlah kapal dan tongkang tersebut kemudian diubah namanya menjadi milik PT Fellicia Bintang Samudra (FBS) dengan dugaan menggunakan dokumen palsu.

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP M. Kuswicaksono, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Dinar Candy dilakukan karena adanya fakta mengenai dokumen hibah kapal dan tongkang dari PT FBS ke PT DBS dalam penyidikan kasus ini.

"Pemeriksaan terhadap Dinar Candy dilakukan karena ditemukan fakta mengenai dokumen hibah kapal dan tongkang dari PT FBS ke PT DBS yang dimiliki oleh Dinar Candy," ujar Kuswicaksono saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam, 31 Juli 2024.

Kuswicaksono juga menambahkan bahwa pihaknya sedang mendalami motif di balik hibah kapal dan tongkang tersebut.

"Saat ini penyidik masih mendalami keterkaitan PT DBS dalam kasus Ko Apex, terutama mengenai motif di balik hibah tersebut," tambahnya.

Kasus ini menjadi semakin rumit dengan munculnya keterlibatan PT Dinar Bintang Samudra. Pihak berwenang berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen ini.

Ko Apex saat ini masih mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolda Jambi atas kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan di PT Sinar Bintang Samudra (SBS). Ia ditangkap oleh tim Subdit I Kamneg dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi di Tangerang, Jakarta pada tanggal 12 Juni 2024.

Penyelidikan terus berlanjut dan diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait jaringan dan pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network