BATANGHARI – Belanja perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2024 menjadi sorotan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga auditor negara itu menemukan ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban, memunculkan potensi persoalan administratif dan keuangan.
Anggaran yang disorot bukan jumlah kecil. Sekitar Rp26 miliar digelontorkan hanya untuk urusan perjalanan dinas atau yang biasa dikenal dengan SPPD.
Sekretaris DPRD Batanghari, M. Ali, SE, akhirnya buka suara. Dikonfirmasi wartawan, ia menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan BPK dalam waktu 60 hari ke depan, sesuai tenggat yang diatur dalam mekanisme tindak lanjut LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan).
“Anggaran SPPD itu lebih kurang Rp26 miliar tahun 2024 lalu, dan kita siap menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK selama 60 hari masa kerja,” ujarnya singkat namun tegas, Kamis (25/7/2025).
Ali tak menampik bahwa temuan ini menjadi bahan refleksi bagi internal Sekretariat Dewan. Ia mengakui pentingnya peningkatan kualitas tata kelola, mulai dari perencanaan anggaran hingga pelaporan yang akuntabel.
“Ini tentunya menjadi masukan dan bahan evaluasi kami ke depannya, baik itu soal teknis penganggaran maupun laporan pertanggungjawaban. Kita siap taat dan patuh terhadap rekomendasi lembaga audit negara,” tambahnya.(*)
Add new comment