Dua Rancangan Regulasi Kota Jambi Masuki Tahap Harmonisasi di Kanwil Kemenkum Jambi

WIB
IST

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Rapat Pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwal) Kota Jambi Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Gedung Utama Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi, dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Jambi serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil.

Rapat harmonisasi ini menindaklanjuti permohonan resmi dari Pemerintah Kota Jambi, yang disampaikan melalui dua surat terpisah masing-masing mengenai:

Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; dan
Ranperwal tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita serta melibatkan tim perancang yang terdiri dari para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Sekretariat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Inspektorat, Bagian Hukum, serta perangkat daerah teknis terkait lainnya dari Pemerintah Kota Jambi.

Rapat bertujuan untuk memastikan bahwa substansi kedua rancangan regulasi tersebut telah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun kepentingan umum.

“Harmonisasi ini penting untuk menyatukan persepsi antara pemerintah daerah dengan Kementerian Hukum dan HAM agar setiap produk hukum daerah memiliki kejelasan norma dan kepastian hukum,” ujar Dina Rasmalita dalam pembukaan rapat.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan proses pembentukan Ranperda dan Ranperwal dapat berjalan lebih sistematis, sinkron, dan akuntabel. Selanjutnya, kedua rancangan regulasi akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kota Jambi untuk proses legislasi yang lebih matang. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network