Kapolda Jambi Terima Audiensi PT Pertamina Bahas Pengamanan Penambangan Minyak Rakyat

WIB
IST

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menerima kunjungan audiensi Courtesy Call (CC) dari PT Pertamina. Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kapolda Jambi ini membahas sinergi pengamanan kegiatan penambangan minyak rakyat sesuai kebijakan terbaru Kementerian ESDM.

VP HSSE Program Holding PT Pertamina, Ade Gunawan, menyampaikan apresiasi atas dukungan Polda Jambi dalam menjaga kondusifitas kegiatan tambang rakyat. Ia menegaskan, sejak diberlakukannya Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 yang melegalkan hasil tambang rakyat, peran aparat keamanan menjadi semakin krusial.

"Berdasarkan laporan kami, kegiatan penambangan rakyat di Provinsi Jambi berjalan kondusif dan tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat. Kami berterima kasih atas dukungan dan kerja sama Polda Jambi," kata Ade.

Kapolda Jambi menegaskan pihaknya siap mendukung penuh kebijakan pemerintah di sektor pertambangan. Ia mengungkapkan, saat ini terdapat tiga titik utama aktivitas illegal drilling di Jambi, yakni di Kabupaten Batanghari, Muaro Jambi, dan Sarolangun, dengan sekitar 8.000 sumur yang tengah diverifikasi Kementerian ESDM.

"Sebelum adanya Permen ESDM No.14, kami sudah melakukan penindakan terhadap pelaku illegal drilling. Namun, karena ini terkait mata pencaharian masyarakat, sumur-sumur baru terus bermunculan," ujar Kapolda.

Sementara itu, Dirintelkam Polda Jambi Kombes Pol Hendri Hotuguan Siregar mengingatkan bahwa masyarakat kerap hanya fokus pada pengambilan minyak tanpa memahami aspek keselamatan.

"Pertamina hanya menerima minyak, namun masyarakat belum memahami sistem pengamanan dari hulu ke hilir. Ini bisa memicu potensi gangguan kamtibmas, sehingga perlu regulasi dan sosialisasi yang masif," jelasnya.

Pertemuan ini menjadi langkah awal memperkuat koordinasi antara Polda Jambi dan Pertamina demi mewujudkan praktik pertambangan minyak rakyat yang aman, legal, dan berkelanjutan di wilayah Jambi. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network