Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar kegiatan Penyerahan Sertifikat Penghargaan dan Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) pada Selasa (19/08/2025). Acara berlangsung di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Jambi dengan penuh khidmat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Abdullah Sani, bersama sejumlah kepala daerah dari kabupaten/kota di Provinsi Jambi, antara lain Bupati Muaro Jambi, Bupati Batanghari, Bupati Tebo, Bupati Sarolangun, Bupati Merangin, serta Walikota Sungai Penuh.
Penyerahan sertifikat penghargaan dan KI ini merupakan wujud apresiasi sekaligus upaya Kanwil Kemenkum Jambi dalam mendorong perlindungan hukum dan pengembangan potensi daerah melalui kekayaan intelektual. Sertifikat yang diberikan meliputi karya, inovasi, hingga produk unggulan daerah yang telah didaftarkan secara resmi sebagai bentuk perlindungan hukum.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun antara pemerintah daerah dengan Kanwil Kemenkum Jambi.
“Kekayaan intelektual merupakan aset berharga yang harus kita lindungi bersama. Melalui sertifikasi ini, diharapkan potensi dan karya anak daerah mendapat perlindungan hukum sekaligus mampu bersaing di tingkat nasional bahkan internasional,” ungkap Abdullah Sani.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung kemajuan UMKM, inovasi masyarakat, serta penguatan identitas budaya Jambi melalui perlindungan kekayaan intelektual.
Selain penyerahan sertifikat penghargaan dan Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi juga memberikan beberapa penghargaan kepada beberapa Lembaga terkait, diantaranya Organisasi Bantuan Hukum, Ikatan Notaris Provinsi Jambi, Kelurahan penyelenggara Posbankum, Universitas dan beberapa tempat usaha serta media local yang ada di Kota Jambi.
Dengan adanya penyerahan sertifikat ini, Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam mendukung pembangunan daerah melalui layanan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat. (*)
Add new comment