356 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan, Bea Cukai Limpahkan 2 Tersangka ke Kejari

WIB
IST

Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal kembali mencatat babak baru. Dua pria berinisial AH (44) dan HK (59) resmi dilimpahkan oleh Bea Cukai Makassar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar, Jumat (29/8/2025). Keduanya akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasus ini berawal dari operasi patroli Bea Cukai Makassar pada 28 Juni 2023 di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Dari tangan AH dan HK, petugas menyita 356.200 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel yang diduga dipakai untuk aktivitas distribusi.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka terbukti memenuhi unsur tindak pidana di bidang cukai,” tegas Kepala Bea Cukai Makassar, Ade Irawan.

Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp528,9 juta. Dari jumlah tersebut, negara berpotensi kehilangan penerimaan cukai sebesar Rp344,6 juta bila peredaran ilegal ini tidak terungkap.

Bea Cukai menilai praktik serupa bukan hanya merugikan kas negara, tapi juga mengancam iklim usaha industri rokok legal yang taat aturan.

Atas perbuatannya, AH dan HK dijerat dengan:

  • Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021), yang mengatur larangan memperjualbelikan barang kena cukai ilegal.
  • Pasal 56 UU yang sama, yang menegaskan sanksi bagi pelaku dengan ancaman pidana penjara dan denda maksimal berkali lipat dari nilai barang bukti.

Jika terbukti bersalah, keduanya bisa dijatuhi hukuman berat sebagai bentuk efek jera.

Ade Irawan menegaskan bahwa proses pelimpahan perkara ini adalah wujud sinergi antar penegak hukum. “Koordinasi antara Bea Cukai dan Kejaksaan menjadi kunci. Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti, kasus ini akan diproses lebih transparan dan tuntas di pengadilan,” kata Ade.

Bea Cukai Makassar mengingatkan masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam distribusi maupun konsumsi rokok ilegal. Ade juga mendorong partisipasi publik melaporkan setiap indikasi pelanggaran cukai.

“Kami mengimbau masyarakat untuk taat hukum dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Peran masyarakat sangat krusial untuk membantu pengungkapan kasus,” ujarnya.

Menurut data Bea Cukai, peredaran rokok ilegal masih menjadi salah satu pekerjaan rumah utama. Rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, hingga rokok dengan pita cukai bekas masih marak ditemukan di pasar.

Berdasarkan survei nasional 2023, angka peredaran rokok ilegal mencapai 2,77 persen dari total konsumsi nasional. Meski menurun dibanding tahun sebelumnya, angka ini tetap dipandang merugikan negara dan masyarakat luas.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network