Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Batanghari tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Gedung Utama Lantai 2, pada Selasa (09/09/2025).
Rapat harmonisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah. Dalam sambutannya, Dina Rasmalita menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai langkah memastikan setiap regulasi daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, serta tetap mempertimbangkan kebutuhan dan dinamika di daerah.
“Proses harmonisasi ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan regulasi yang berkualitas, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” ujar Dina.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Pemerintah Kabupaten Batanghari, termasuk Penjabat Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Bagian Organisasi Setda, Bagian Hukum Setda, serta perangkat daerah terkait lainnya. Dari pihak Kanwil Kemenkum Jambi, turut hadir para perancang peraturan perundang-undangan serta tim kerja harmonisasi yang dipimpin oleh Kadiv P3H.
Rapat berlangsung secara intensif, membahas secara detail substansi Ranperda terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah, memastikan setiap pasal telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif di Kabupaten Batanghari.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Ranperda yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan norma hukum, tetapi juga memperkuat struktur kelembagaan daerah untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Batanghari. (*)
Add new comment