Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Brahma Binabakti (BBB) kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jambi, Senin (15/9/2025). Gugatan senilai Rp148 juta ini sempat tertunda pada sidang sebelumnya karena pihak perusahaan absen.
Humas PN Jambi, Suwarjo, mengatakan bahwa dalam sidang hari ini pihak tergugat hanya diwakili oleh kuasa hukum perusahaan.
“Dari pihak tergugat hadir hanya kuasanya saja,” kata Suwarjo.
Agenda sidang kali ini adalah memeriksa kehadiran para pihak sekaligus pembacaan gugatan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.
Diketahui, gugatan dilayangkan oleh Wisnow E.S. Tambunan, mantan karyawan BBB. Ia menuntut perusahaan membayar hak-haknya senilai Rp148,8 juta. Tuntutan tersebut mencakup pesangon Rp46,9 juta, penghargaan masa kerja Rp15,6 juta, reward wisata religi Rp47,7 juta, serta upah Mei–September 2025 sebesar Rp39,1 juta.
Wisnow juga meminta majelis hakim menyatakan hubungan kerja dengan BBB berakhir sejak 31 Oktober 2025.
PT Brahma Binabakti merupakan perusahaan besar kelapa sawit di Jambi yang merupakan anak usaha PT Triputra Agro Persada. Perusahaan ini mengelola ribuan hektare kebun sawit, termasuk kebun plasma, serta memiliki pabrik pengolahan CPO dan Palm Kernel, gudang, bengkel, hingga fasilitas pendukung lain. (*)
Add new comment