340 narapidana Lapas Muara Tebo diajukan untuk remisi kemerdekaan RI. Apakah ini solusi nyata atau rutinitas tahunan?
Ketika Lapas Kelas II Muara Tebo mengajukan 340 narapidana untuk mendapatkan remisi kemerdekaan RI, harapan menggantung di udara. Namun, di balik angka dan prosedur, terletak pertanyaan yang lebih mendalam: apakah remisi ini benar-benar berarti perbaikan bagi sistem pemasyarakatan atau hanya sekadar rutinitas administratif?
Kasi Binadik Lapas Kelas II B Muara Tebo, Ponirin, menjelaskan bahwa dari total 491 warga binaan, hanya 340 yang memenuhi syarat untuk diajukan remisi. "Dari 491 warga binaan yang memenuhi syarat untuk diajukan hanya 340 orang," ujarnya.
Namun, tidak ada narapidana yang langsung mendapatkan kebebasan pada remisi kali ini. Pemotongan masa tahanan berkisar dari 1 hingga 6 bulan, dengan 109 narapidana mendapatkan pemotongan 3 bulan, dan hanya 15 orang yang memperoleh pemotongan 6 bulan.
Proses menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham RI menjadi ujian kesabaran bagi para narapidana dan keluarga mereka. Sementara pemberian remisi sering kali dianggap sebagai penghargaan atas perilaku baik, beberapa pihak berpendapat bahwa langkah ini hanyalah tambalan sementara bagi masalah overkapasitas di penjara.
Kritikus menyoroti bahwa remisi, meskipun menawarkan pengurangan masa hukuman, tidak selalu disertai dengan program rehabilitasi yang memadai untuk memastikan para narapidana dapat berintegrasi kembali ke masyarakat. Tanpa dukungan dan pelatihan yang tepat, banyak dari mereka mungkin kembali terjebak dalam siklus kriminalitas.
Apakah remisi hanya memberikan narasi kenyamanan sementara bagi pemerintah dalam menangani kepadatan penjara, atau apakah ini bagian dari strategi yang lebih besar untuk reformasi pemasyarakatan yang berkelanjutan? Pertanyaan-pertanyaan ini tetap menggantung, menunggu jawaban yang lebih konkret.
Seiring mendekati Hari Kemerdekaan RI, pemberian remisi ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk mengevaluasi kembali pendekatan terhadap sistem pemasyarakatan. Untuk mencapai perubahan yang nyata, harus ada lebih dari sekadar pengurangan masa tahanan; harus ada komitmen terhadap rehabilitasi dan reintegrasi yang sejati.(*)
Add new comment