Kota Jambi - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi NasDem, Pangeran Simanjuntak, mendadak runyam. Kursi empuk wakil rakyat yang seharusnya jatuh ke tangan peraih suara terbanyak kedua, Hasto Praktikno, kini digoyang masalah hukum serius.
Tak main-main, Hasto mendapatkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi hingga dilaporkan ke polisi.
Gugatan ini dilayangkan oleh rekan separtainya sendiri, Andrew Sihite, Caleg NasDem peraih suara terbanyak ketiga pada Pileg 2024 lalu.
Tim hukum Andrew Sihite, Nelson Fredy, membongkar "kartu mati" Hasto yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dilantik. Hasto dituding masih aktif menjabat sebagai Ketua RT 06, Kelurahan Simpang III Sipin.
Fatalnya, Hasto disebut menikmati insentif Ketua RT yang bersumber dari APBD Kota Jambi, padahal statusnya adalah anggota partai politik.
"Ini melanggar Perwal Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini jelas diatur pada Pasal 13 ayat (1) huruf j dan Pasal 23 ayat (3), bahwa untuk mencalonkan diri sebagai Ketua RT bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik," tegas Nelson, Selasa (17/2/2026).
Nelson membeberkan bukti berupa berita acara hasil pemilihan Ketua RT tertanggal 26 April 2025. Dengan jabatan tersebut, Hasto dinilai otomatis gugur syarat sebagai pengganti Pangeran Simanjuntak.
Serangan hukum tak berhenti di perdata. Kubu Andrew Sihite juga menyeret Hasto ke ranah pidana.
Mereka telah melaporkan Hasto ke Polresta Jambi pada 8 Januari 2026. Hasto dituduh melakukan pemalsuan dokumen karena memberikan keterangan palsu saat persyaratan pencalonan Ketua RT.
"Selain gugatan PMH, kami juga melaporkan Hasto Praktikno ke Polresta Jambi atas tuduhan pemalsuan dokumen," ujar Nelson.
Meski surat rekomendasi dari DPW NasDem sudah turun untuk Hasto, Nelson menegaskan pihaknya tidak tinggal diam.
Selain menggugat Hasto, mereka juga menggugat Partai NasDem dan pihak terkait lainnya. Nelson juga telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Partai untuk meninjau ulang rekomendasi tersebut.
"Kami meminta diberlakukan status quo terhadap proses PAW tersebut sampai ada kejelasan hukum," pungkasnya.(*)