Oleh: Elas Anra Dermawan, SH
(Advokat & LBH NADI)
Pendahuluan
Kebijakan pembangunan daerah dalam kerangka negara hukum tidak semata-mata dinilai dari capaian fisik, tetapi juga harus dilihat dari keselarasan dengan prinsip good governance, kepastian hukum, serta keberpihakan terhadap kesejahteraan masyarakat luas. Dalam konteks tersebut, arah kebijakan yang dijalankan oleh Al Haris memperlihatkan kecenderungan positif menuju pembangunan yang inklusif sekaligus berkelanjutan. Hal ini tampak dari adanya integrasi antara pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, serta komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Landasan Kebijakan: Perspektif Hukum dan Administrasi Publik
Dalam sudut pandang hukum administrasi negara, kebijakan gubernur merupakan bentuk beleidsregel (kebijakan publik) yang wajib tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), meliputi:
- Kepastian hukum
- Keterbukaan (transparansi)
- Akuntabilitas
- Proporsionalitas
Program pembangunan Jambi yang berorientasi pada peningkatan konektivitas wilayah serta pemerataan ekonomi menunjukkan bahwa kebijakan tersebut telah diarahkan pada prinsip keadilan distributif, yakni distribusi manfaat pembangunan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Implementasi Kebijakan: Fakta Empiris
Sejumlah program nyata yang mencerminkan arah kebijakan tersebut antara lain:
1. Pembangunan Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah
Program pembangunan jalan melalui skema multi-years terbukti mampu mempercepat akses antarwilayah sekaligus mengurangi keterisolasian daerah.
Pembangunan jalan strategis seperti Suak Kandis dan Batangasai secara signifikan meningkatkan mobilitas masyarakat. Waktu tempuh yang sebelumnya memakan waktu berjam-jam kini dapat dipersingkat hingga setengahnya.
Analisis hukum:
Kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa pembangunan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
2. Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM
Pemerintah Provinsi Jambi juga menyalurkan bantuan kepada sektor UMKM serta pendidikan sebagai bagian dari kebijakan pembangunan yang inklusif.
Bantuan untuk UMKM dan sektor pendidikan telah dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Analisis politik:
Hal ini menunjukkan orientasi kebijakan yang tidak bersifat elitis, melainkan bertumpu pada ekonomi kerakyatan, yang menjadi karakter utama negara kesejahteraan (welfare state).
3. Penguatan Kinerja Birokrasi (ASN)
Peningkatan kualitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi fokus penting guna memastikan keberhasilan kebijakan. ASN ditegaskan sebagai ujung tombak pembangunan daerah. Pertumbuhan ekonomi Jambi tetap terjaga stabil di tengah dinamika global.
Analisis hukum administrasi:
Hal ini mencerminkan implementasi prinsip efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
4. Kebijakan Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan
Komitmen terhadap lingkungan hidup terlihat melalui strategi ekonomi hijau serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jambi mengembangkan strategi pertumbuhan ekonomi hijau dan penurunan emisi. Penanganan karhutla dilakukan melalui sinergi lintas sektor serta penegakan hukum.
Analisis hukum:
Kebijakan ini sejalan dengan prinsip sustainable development dan kewajiban negara dalam menjaga lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Contoh Kasus: Pembangunan Jalan Batangasai
Salah satu contoh konkret adalah pembangunan jalan di wilayah Batangasai yang sebelumnya berada dalam kondisi terisolasi.
Sebelum pembangunan: akses sulit, waktu tempuh mencapai ±5 jam.
Setelah pembangunan: waktu tempuh menjadi ±2,5 jam.
Analisis hukum dan politik:
Dari sisi hukum: kebijakan ini memenuhi prinsip pelayanan publik yang layak.
Dari sisi politik: ini merupakan bentuk legitimasi kinerja pemerintah berbasis hasil (performance-based legitimacy).
Artinya, keberhasilan pembangunan menjadi dasar tumbuhnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Opini Hukum dan Politik
Sebagai praktisi hukum, saya menilai bahwa arah kebijakan pembangunan Jambi saat ini telah berada dalam jalur yang tepat, dengan beberapa catatan penting:
Konsistensi terhadap prinsip hukum harus terus dijaga, terutama dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek pembangunan.
Pengawasan publik serta penegakan hukum perlu diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan.
Partisipasi masyarakat harus terus ditingkatkan agar pembangunan benar-benar bersifat inklusif.
Secara politik, kebijakan ini mencerminkan model kepemimpinan yang pragmatis-progresif, yaitu tidak hanya berlandaskan visi, tetapi juga diwujudkan melalui realisasi konkret di lapangan.
Kesimpulan
Arah kebijakan pembangunan Jambi yang inklusif dan berkelanjutan mencerminkan adanya sinergi antara:
Kepentingan hukum (legal compliance)
Kepentingan politik (legitimasi kekuasaan)
Kepentingan sosial (kesejahteraan masyarakat)
Dengan fondasi tersebut, pembangunan di Jambi memiliki potensi menjadi model bagi daerah lain, sepanjang tetap dijalankan dalam koridor hukum, transparansi, dan akuntabilitas.