Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Tindak Lanjut dan Koordinasi Percepatan Pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Batik Jambi Seberang Kota bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi, bertempat di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi, Rabu (03/06/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi, Susilawati, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Amat Djoemadi, Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi, serta jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi.
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dalam rangka mempercepat proses pendaftaran Indikasi Geografis Batik Jambi Seberang Kota. Kegiatan ini juga menjadi upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Batik Jambi sebagai salah satu produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik, identitas, nilai budaya, serta potensi ekonomi bagi masyarakat Provinsi Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Amat Djoemadi, menyampaikan bahwa pendaftaran Indikasi Geografis Batik Jambi merupakan langkah strategis dalam menjaga keaslian, kualitas, serta identitas budaya yang melekat pada produk batik daerah.
“Perlindungan melalui Indikasi Geografis diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan nama Batik Jambi oleh pihak yang tidak berhak, sekaligus memperkuat posisi Batik Jambi di pasar nasional maupun internasional,” ujar Amat Djoemadi.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi menyampaikan dukungan terhadap percepatan pendaftaran Indikasi Geografis Batik Jambi. Dalam pertemuan tersebut turut dibahas pengembangan kawasan sentra batik di wilayah Ulu Gedong, Jambi Seberang, yang direncanakan menjadi pusat batik Jambi, promosi, edukasi, serta pengembangan Batik Jambi.
Pengembangan kawasan sentra batik tersebut dinilai sejalan dengan upaya penguatan identitas geografis Batik Jambi. Keberadaan sentra batik diharapkan dapat memperkuat aspek identitas, tradisi, serta keterkaitan produk dengan wilayah asalnya yang menjadi unsur penting dalam penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi sepakat bahwa pengembangan sentra batik dan pendaftaran Indikasi Geografis merupakan dua program yang saling mendukung. Keduanya memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian budaya, meningkatkan nilai tambah produk daerah, serta memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, para pihak akan melaksanakan pertemuan lanjutan bersama para pengrajin Batik Jambi Seberang Kota guna menghimpun data, informasi, serta dukungan yang diperlukan dalam penyusunan dokumen pendaftaran Indikasi Geografis.
Kanwil Kementerian Hukum Jambi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dan pendampingan agar proses pendaftaran Indikasi Geografis Batik Jambi Seberang Kota dapat segera terwujud. (*)