Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, menghadiri Seminar Nasional bertajuk “Transformasi Sistem Hukum Pidana Indonesia: Tantangan dan Peran Strategis Advokat dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jambi, Kamis (25/6), di Auditorium UNIFAC Lantai 1 Gedung Rektorat Universitas Jambi.
Kegiatan ini menghadirkan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H., bersama akademisi, praktisi hukum, unsur pemerintah, organisasi advokat, serta sivitas akademika Universitas Jambi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.H., CLA, Dr. Bima Suprayoga, S.H., M.Hum., Dr. Elly Sudarti, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Dr. Irwan Rahamat Gumilar, Ketua PERADI Provinsi Jambi Syahlan Samosir, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi Diana Yuli Astuti, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dina Rasmalita.
Seminar nasional ini menjadi forum akademik dan strategis untuk membahas perkembangan serta transformasi sistem hukum pidana Indonesia pascadisahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Diskusi juga mengulas berbagai tantangan dalam implementasi KUHP dan KUHAP Nasional, termasuk kesiapan regulasi, aparatur penegak hukum, serta pemahaman masyarakat terhadap perubahan sistem hukum pidana.
Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan bahwa KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia dengan mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Implementasi regulasi baru tersebut memerlukan harmonisasi peraturan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi yang kuat antarpemangku kepentingan.
Para pembicara juga menekankan peran strategis advokat dalam memastikan perlindungan hak-hak warga negara selama proses penegakan hukum. Advokat tidak hanya berperan dalam memberikan pendampingan hukum, tetapi juga menjadi mitra kritis dalam mengawal penerapan kebijakan hukum pidana agar tetap menjunjung prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Pada sesi diskusi, peserta menyampaikan sejumlah pandangan mengenai potensi kendala dalam pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional. Beberapa isu yang mengemuka meliputi kebutuhan harmonisasi regulasi, peningkatan kompetensi aparat penegak hukum, serta pentingnya sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami substansi perubahan hukum pidana nasional.
Melalui seminar ini, diharapkan terbangun
pemahaman bersama dan kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah, akademisi, advokat, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menyukseskan transformasi sistem hukum pidana Indonesia yang lebih modern, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara.
Usai mengikuti rangkaian Seminar Nasional di Universitas Jambi, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H., melanjutkan agenda dengan mengadakan pertemuan bersama para Kepala Kantor Wilayah di Provinsi Jambi, bertempat di Lemon Grass Cafe.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Dr. Irwan Rahamat Gumilar, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jambi, serta para Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Imigrasi di wilayah Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, Wamenko membahas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi, khususnya dalam memperkuat koordinasi antarunsur di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. Pembahasan juga diarahkan pada pentingnya sinergi lintas sektor dalam memastikan pelaksanaan pelayanan publik, penegakan hukum, serta pembinaan dan pengawasan di wilayah berjalan secara optimal.
Melalui pertemuan ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan penguatan kolaborasi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu, responsif, serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. (*)