Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif
Guru Besar UIN STS Jambi
Tenaga Ahli Gubernur Bidang PPM
Kemajuan suatu bangsa tidak diukur hanya dari pertumbuhan ekonomi, kemegahan infrastruktur, atau tingginya investasi.
Kemajuan bangsa tercermin dari keselamatan seorang ibu ketika menjalani kehamilan dan persalinan, serta sehatnya setiap bayi yang memulai kehidupan.
Dari rahim yang sehat lahir generasi yang kuat. Dari keluarga yang berkualitas tumbuh sumber daya manusia unggul.
Karena itu, transformasi layanan kesehatan ibu dan bayi merupakan investasi pembangunan manusia yang paling bernilai dalam mewujudkan Jambi Sehat dan Indonesia Emas 2045.
Komitmen tersebut diperkuat melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer atau ILP.
Kebijakan ini mengubah paradigma pelayanan kesehatan dari pendekatan yang terpisah menjadi pelayanan terintegrasi berdasarkan siklus kehidupan, mulai dari calon pengantin, ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, bayi baru lahir, balita, hingga keluarga.
Pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan sistem rujukan dipadukan dalam satu ekosistem pelayanan yang saling terhubung untuk mempercepat penurunan Angka Kematian Ibu atau AKI dan Angka Kematian Bayi atau AKB.
Arah tersebut sejalan dengan pembinaan Kementerian Dalam Negeri yang mendorong pemerintah daerah menjadikan percepatan penurunan AKI dan AKB sebagai indikator penting keberhasilan pembangunan.
Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota didorong memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, meningkatkan kualitas pelayanan dasar, mengoptimalkan pembiayaan daerah, serta membangun kemitraan bersama masyarakat.
Keselamatan ibu dan bayi bukan lagi urusan sektor kesehatan semata, tetapi menjadi ukuran keberhasilan tata kelola pemerintahan.
Data nasional menunjukkan bahwa tantangan masih memerlukan perhatian serius.
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023, Angka Kematian Ibu Indonesia masih berada pada kisaran 189 kematian per 100.000 kelahiran hidup, sedangkan Angka Kematian Bayi sekitar 16 kematian per 1.000 kelahiran hidup.
Angka tersebut masih berada di atas target Sustainable Development Goals atau SDGs.
Periode 2023–2025 menjadi fase penting transformasi pelayanan kesehatan nasional. Tahun 2023 ditandai dengan penguatan kebijakan dan penerbitan petunjuk teknis ILP.
Tahun 2024 difokuskan pada perluasan implementasi layanan primer, penguatan pelayanan obstetri dan neonatal, revitalisasi Posyandu, serta digitalisasi sistem rujukan.
Tahun 2025 diarahkan pada percepatan transformasi pelayanan kesehatan ibu dan bayi melalui penguatan kolaborasi lintas sektor, sementara data statistik final masih menunggu publikasi resmi pemerintah.
Provinsi Jambi menunjukkan perkembangan yang patut diapresiasi.
Jumlah kematian ibu menurun dari 53 kasus pada tahun 2023 menjadi 44 kasus pada tahun 2024. Jumlah kematian bayi juga menurun dari 366 kasus menjadi 354 kasus.
Penurunan tersebut menunjukkan bahwa berbagai intervensi mulai memberikan hasil. Namun, setiap kematian ibu tetap merupakan kehilangan besar bagi keluarga, sedangkan setiap kematian bayi berarti hilangnya potensi generasi penerus bangsa.
Pada tahun 2024, Kabupaten Tebo masih mencatat angka kematian bayi tertinggi, sedangkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjadi daerah dengan angka terendah.
Perbedaan capaian antarkabupaten menunjukkan bahwa tantangan pembangunan kesehatan tidak selalu ditentukan oleh luas wilayah atau jumlah penduduk.
Pemerataan tenaga kesehatan, kecepatan sistem rujukan, kualitas pelayanan Puskesmas, keberdayaan Posyandu, kepemimpinan kepala daerah, partisipasi masyarakat, serta efektivitas kolaborasi lintas sektor menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan setiap daerah dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Persoalan kematian ibu dan bayi tidak pernah berdiri sendiri.
World Health Organization melalui pendekatan Life Course Approach menjelaskan bahwa kualitas kesehatan dibangun sejak sebelum kelahiran hingga sepanjang siklus kehidupan.
Konsep Social Determinants of Health menegaskan bahwa pendidikan, pendapatan, pekerjaan, sanitasi, lingkungan, dan perumahan memiliki pengaruh besar terhadap derajat kesehatan masyarakat.
Gary Becker melalui Human Capital Theory memandang kesehatan sebagai investasi yang meningkatkan produktivitas bangsa.
Bronfenbrenner menjelaskan bahwa keluarga, sekolah, masyarakat, dan kebijakan publik membentuk lingkungan yang menentukan tumbuh kembang anak.
Ansell dan Gash melalui konsep Collaborative Governance menegaskan bahwa persoalan publik yang kompleks hanya dapat diselesaikan melalui kemitraan antarlembaga.
Dalam perspektif Islam, konsep hifz al-nafs menempatkan perlindungan jiwa sebagai tujuan utama syariat sehingga menjaga keselamatan ibu dan bayi merupakan amanah bersama.
Penurunan angka kematian ibu dan bayi tidak hanya ditentukan oleh kualitas pelayanan kesehatan.
Pendidikan, kemiskinan, gizi, sanitasi, perumahan, akses transportasi, dan literasi kesehatan keluarga membentuk satu mata rantai pembangunan manusia yang saling memengaruhi.
Semakin tinggi pendidikan seorang ibu, semakin baik kemampuan memahami risiko kehamilan, memanfaatkan pelayanan antenatal, memenuhi kebutuhan gizi keluarga, serta mengambil keputusan ketika menghadapi kondisi kegawatdaruratan.
Sebaliknya, kemiskinan mempersempit akses terhadap pangan bergizi, rumah layak huni, air bersih, sanitasi, dan pelayanan kesehatan.
Kondisi tersebut meningkatkan risiko komplikasi kehamilan, persalinan, bayi berat lahir rendah, hingga kematian ibu dan bayi.
Dengan demikian, percepatan penurunan AKI dan AKB merupakan investasi pembangunan manusia sekaligus strategi pengurangan kemiskinan.
Transformasi layanan kesehatan ibu dan bayi yang efektif harus melibatkan hampir semua sektor. Karena itu, transformasi tersebut harus dibangun melalui kolaborasi terintegrasi.
Dinas Kesehatan memimpin pelayanan medis. Bappeda mengintegrasikan kebijakan pembangunan. Dinas Pendidikan memperkuat literasi kesehatan. Dinas Sosial melindungi keluarga rentan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperkuat perlindungan ibu dan anak. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengembangkan Posyandu.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menghadirkan lingkungan yang sehat. Dinas Ketahanan Pangan memastikan kecukupan gizi keluarga. BKKBN memperkuat pembangunan keluarga berkualitas, sedangkan BPJS Kesehatan menjamin akses pembiayaan pelayanan kesehatan.
Peran Kementerian Agama memiliki posisi yang sangat strategis.
Kantor Urusan Agama melalui Bimbingan Perkawinan membekali calon pengantin dengan pengetahuan kesehatan reproduksi, kesiapan kehamilan, dan ketahanan keluarga.
Penyuluh agama, penghulu, masjid, madrasah, pesantren, dan majelis taklim menjadi ruang edukasi yang menanamkan kesadaran bahwa menjaga keselamatan ibu dan bayi merupakan bagian dari ibadah, tanggung jawab moral, dan pengabdian kepada bangsa.
Kolaborasi semakin kuat melalui keterlibatan organisasi profesi kesehatan, perguruan tinggi, dunia usaha, media massa, serta organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia atau ICMI, Aisyiyah, Muslimat NU, Fatayat NU, BKMT, Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, Lembaga Adat Melayu, organisasi perempuan, organisasi kepemudaan, dan berbagai lembaga sosial memiliki jaringan yang luas untuk membangun literasi kesehatan, memperkuat pendampingan keluarga, menggerakkan perubahan perilaku, serta mempercepat penyebaran informasi kesehatan hingga ke tingkat desa.
Pengalaman Finlandia, Norwegia, Jepang, dan Singapura menunjukkan bahwa rendahnya angka kematian ibu dan bayi tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan rumah sakit.
Keberhasilan mereka lahir dari pelayanan kesehatan primer yang kuat, pendidikan perempuan yang tinggi, gizi yang baik, sanitasi yang berkualitas, jaminan kesehatan yang merata, serta budaya masyarakat yang mengutamakan pencegahan.
Transformasi layanan kesehatan ibu dan bayi bukan hanya membangun sistem pelayanan yang lebih baik, tetapi juga membangun peradaban yang menghargai kehidupan sejak awal.
Regulasi yang kuat tanpa program yang efektif tidak akan menghasilkan perubahan. Program yang baik tanpa sumber daya manusia yang profesional tidak akan berjalan optimal.
Sumber daya manusia yang berkualitas tanpa pembiayaan yang memadai akan kehilangan daya ungkit. Pembiayaan yang besar tanpa kolaborasi lintas sektor akan kehilangan efektivitas.
Kolaborasi yang luas tanpa kesadaran masyarakat tidak akan melahirkan perubahan perilaku.
Karena itu, enam fondasi pembangunan harus bergerak dalam satu ekosistem, yaitu regulasi yang kuat, program yang terintegrasi, sumber daya manusia yang profesional, pembiayaan yang berkelanjutan, kolaborasi seluruh elemen bangsa, serta penguatan data, riset, dan inovasi sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Ketika setiap ibu memperoleh pelayanan terbaik, setiap bayi memperoleh awal kehidupan yang sehat, dan setiap keluarga menjadi pusat tumbuhnya generasi unggul, saat itulah Jambi Sehat menjadi kenyataan.
Dan pada saat yang sama, Indonesia Emas 2045 berdiri di atas fondasi sumber daya manusia yang berkualitas.