7 Bulan, Polresta Jambi Tangani 149 Kasus Narkoba dan Amankan 257 Tersangka

WIB
Ist

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mencatatkan hasil signifikan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Jambi sepanjang Semester I (Januari hingga Juli 2026).

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang, mengungkapkan bahwa selama kurun waktu tujuh bulan tersebut, pihaknya berhasil menangani sebanyak 149 Laporan Polisi (LP) dengan total 257 orang tersangka yang diamankan, terdiri dari 237 pria dan 20 wanita.

Berdasarkan pemetaan peran para pelaku, kepolisian menindak tegas 49 orang yang berperan sebagai bandar, 109 orang sebagai pengedar, serta 99 orang status pemakai.

“Ini merupakan bentuk komitmen tegas Polresta Jambi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dari tingkat bawah hingga jaringan bandar. Kita tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di Tanah Pilih Pusako Pesangan ini,” tegas Kombes Pol Ananto Herlambang.

Dari ratusan penindakan tersebut, Satresnarkoba Polresta Jambi menyita barang bukti dalam jumlah besar, meliputi 3.564,79 gram (3,5 kg) shabu, 129,37 gram ganja, 2.247,52 gram atau setara 5.447 setengah butir pil ekstasi, serta 20 refill cairan etomidate senilai 15,6 ml.

Guna kepastian hukum, sebagian barang bukti tersebut telah dimusnahkan secara resmi pada 05 Mei 2026 lalu, yakni berupa 2.483,16 gram shabu dan 2.101,71 gram (5.131 butir) pil ekstasi.

Sementara itu, barang bukti yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU Tahap II) mencakup 780,44 gram shabu, 11,15 gram ganja, dan 35,68 gram (111 setengah butir) pil ekstasi. Ada pun sisa barang bukti yang kini disiagakan untuk proses hukum berjalan yakni 301,19 gram shabu, 118,22 gram ganja, 110,13 gram (205 butir) pil ekstasi, serta 20 refill etomidate.

Melihat masih tingginya ancaman peredaran gelap narkotika, Kapolresta Jambi meminta peran aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk menjadi benteng utama pencegahan di lingkungan masing-masing.

Kombes Pol Ananto Herlambang mengimbau warga agar tidak takut maupun ragu untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan narkoba maupun gangguan kamtibmas lainnya.

“Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Jambi untuk bersama-sama membentengi keluarga dan lingkungan kita dari bahaya narkoba. Jika melihat, mengetahui, atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba maupun kejahatan di sekitarnya, segera manfaatkan layanan Call Center Polri 110,” pungkasnya. (*)

BeritaSatu Network