ASN netralitas Pilkada Serentak 2024

Breaking News! Bawaslu Tebo Nyatakan Kadis PMD Langgar Netralitas ASN di Pilkada 2024

Tebo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo telah memutuskan bahwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik, terbukti melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Paridatul Husni, menegaskan bahwa pelanggaran ini telah dilaporkan dan direkomendasikan untuk diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).