Pelanggaran netralitas ASN

Empat ASN Kota Sungai Penuh Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Rekomendasikan Sanksi ke KASN

Sungai Penuh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh akhirnya menyelesaikan proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas terhadap empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang videonya sempat viral di media sosial. Empat ASN tersebut diduga melanggar Undang-Undang Netralitas ASN karena terlibat dalam rapat pembentukan tim pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada.

Breaking News! Bawaslu Tebo Nyatakan Kadis PMD Langgar Netralitas ASN di Pilkada 2024

Tebo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo telah memutuskan bahwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik, terbukti melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Paridatul Husni, menegaskan bahwa pelanggaran ini telah dilaporkan dan direkomendasikan untuk diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).