Menteri Hukum Tegaskan Pengampunan Tidak Serta Merta Bebaskan Pelaku Tindak Pidana
JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memberikan klarifikasi terkait wacana pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana yang belakangan menjadi perbincangan publik. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menggunakan mekanisme pengampunan seperti amnesti, grasi, atau abolisi untuk sekadar membebaskan pelaku kejahatan, termasuk tindak pidana korupsi.