Menteri Hukum Tegaskan Pengampunan Tidak Serta Merta Bebaskan Pelaku Tindak Pidana

WIB
IST

JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memberikan klarifikasi terkait wacana pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana yang belakangan menjadi perbincangan publik. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menggunakan mekanisme pengampunan seperti amnesti, grasi, atau abolisi untuk sekadar membebaskan pelaku kejahatan, termasuk tindak pidana korupsi.

"Yang harus dipahami bersama, pemerintah tidak ada maksud untuk menggunakan pengampunan sebagai jalan pintas membebaskan pelaku tindak pidana. Mekanisme ini diatur dalam hukum, tetapi pelaksanaannya selalu selektif dan berdasarkan pertimbangan matang," ujar Supratman di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (27/12/2024).

Supratman menjelaskan bahwa mekanisme pengampunan diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan juga mengatur kewenangan Jaksa Agung dalam menggunakan denda damai pada tindak pidana ekonomi tertentu.

Namun, Supratman menekankan bahwa pengampunan tidak diberikan sembarangan. "Pengampunan, baik itu amnesti atau grasi, tidak pernah diberikan untuk sekadar membebaskan pelaku tindak pidana tanpa dasar pertimbangan yang kuat. Presiden selalu berpedoman pada aturan teknis dan mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Sebagai perbandingan, Supratman menyoroti keberhasilan pemerintah dalam menggunakan tax amnesty atau pengampunan pajak sebagai contoh penerapan pengampunan yang memiliki dampak positif bagi negara. Kebijakan ini, menurutnya, diterapkan dengan tujuan mengembalikan kerugian negara sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pemerintah tengah merancang regulasi baru yang akan mengatur secara lebih rinci mekanisme pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana. "Kami sedang menunggu arahan Presiden Prabowo untuk menyusun regulasi yang dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan amnesti, grasi, dan abolisi. Dengan adanya regulasi ini, kita bisa memastikan mekanisme tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel," kata Supratman.

Menteri Hukum juga memastikan bahwa pelaksanaan pengampunan tidak akan melanggar Pasal 55 KUHP maupun aturan hukum lainnya. "Segala bentuk pengampunan yang diberikan Presiden harus sesuai dengan aturan teknis dan melalui proses pertimbangan yang melibatkan lembaga terkait, seperti Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," jelasnya.

Supratman berharap regulasi baru tentang pengampunan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat dan menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah dalam menegakkan hukum. "Pemerintah akan terus berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan memberikan pengampunan hanya dalam konteks yang sesuai dengan kepentingan nasional," pungkasnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network